LINTAS ATJEH | JAKARTA - Mahzal Abdullah, 27 tahun, diperiksa polisi terkait status di akun facebook-nya. Mahzal memposting status di facebook-nya pada Sabtu 18 April 2020 yang memuat kalimat:
"Ada yang lagi orderan masker di dalam anggaran desa, asik nih 730 gampong dalam pengawasan 'awak nyan', Para Keuchik dalam tekanan. Covid 'rezeki' dalam sempit. Negeri durjana."
Hal tersebut membuat Senator Aceh, H. Fachrul Razi, MIP,turut angkat bicara. Senator menilai pernyataan Mahzal tidak melawan hukum. "Ya, saya sudah mendengar dan membaca berita tersebut, Mahzal itu adek kita yang juga aktivis yang kritis. Itu pernyataan normatif, tidak ada subjek hukum yang dituduhkan sehingga merugikan atau mencemarkan nama baik, dan pernyataan tersebut lebih pada kritikan positif dari seorang aktivis," jelas Fachrul Razi.
Menurut Fachrul Razi, pemanggilan Mahzal karena ada pihak yang melapor, dirinya mempertanyakan pihak yang melaporkan pernyataan tersebut. "Kalau ada indikasi oknum yang terlibat sebagaimana pernyataan Mahzal, saya akan kawal isu ini," tegas Fachrul Razi.
Fachrul Razi mendukung pernyataan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Syahrul, SH, MH, mengatakan seharusnya yang dilakukan oleh polisi ialah menelusuri kebenaran yang disampaikan oleh Mahzal Abdullah bahwa ada orderan masker dalam anggaran desa yang patut diduga berbenturan dengan konflik kepentingan oknum tertentu.
"Artinya ada indikasi temuan terjadinya penyimpangan di masa Covid-19, harusnya pihak kepolisian menelusuri pernyataan tersebut, bukan menjadikan Mahzal untuk diproses secara hukum. Ini pembungkaman terhadap demokrasi, saya yakin Kapolres bijak menyelesaikan masalah ini," tegas Wakil Ketua Komite I DPD RI ini.
Sebelumnya, Mahzal Abdullah Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sigli tersebut mendapat surat pemanggilan pada tanggal 21 April 2020. Dan esoknya ia langsung memenuhi panggilan ke Polres Pidie, dikutip melalui sinarpidie.co ungkapnya, Selasa (28/04/2020).
Dalam surat bernomor B/140/IV/Res.2.5./2020/Reskrim tertanggal 20 April 2020, permintaan keterangan pada Mahzal Abdullah sebagai saksi sehubungan dengan penyelidikan terhadap dugaan terjadinya tindak pidana menyebarkan berita bohong dan ujaran kebencian menggunakan media sosial dalam pasal 45A ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kasatreskrim Polres Pidie AKP Eko Rendi Oktama, SH, membenarkan pemanggilan Mahzal Abdullah sebagai saksi. "Itu laporan informasi. Prosesnya penyelidikan. Jika ditemukan pidana akan dilanjutkan ke tahap penyidikan. Untuk progress ditunggu saja, kalau ada pidana mungkin akan ada tersangka," kata dia, Selasa (28/04/2020), pada media.[MI/Red]