-->

Senator Fachrul Razi Hubungi Kapolres Pidie, Masalah Mahzal Sudah Selesai

29 April, 2020, 23.03 WIB Last Updated 2020-04-29T16:05:04Z
LINTAS ATJEH | JAKARTA - Pemanggilan Mahzal Abdullah, Ketua HMI Cabang Pidie yang awalnya sempat heboh di media sosial dan di kalangan aktivis HMI, akhirnya diklarifikasi oleh Kapolres Pidie, AKBP Andy Nugraha Setiawan Siregar, SIK, melalui komunikasi langsung dengan Senator Fachrul Razi, Rabu (29/04/2020).

Senator Fachrul Razi menegaskan bahwa permasalahan Mahzal sudah selesai, hanya salah paham saja. Dan sudah diklarifikasikan oleh Kapolres Pidie langsung. 

"Kami sudah berkomunikasi via telepon dengan Kapolres Pidie AKBP Andy Nugraha Setiawan Siregar, SIK, beliau merespon positif. Hanya saja ini salah paham saja, dan masalah Mahzal sudah selesai. Beliau sudah menginstruksikan kepada jajarannya agar menjelaskan maksud tujuan pemanggilan saudara Mahzal Abdullah," jelas Fachrul Razi.

"Saya berterimakasih dengan Kapolres Pidie atas klarifikasi dan respon positifnya, kami mendukung pernyataan Mahzal bahwa ini indikasi temuan. Kami juga mendukung Kapolres untuk mengusut 'awak nyan' yang terlibat indikasi penyalahgunaan bantuan Covid-19," tegasnya.

Fachrul Razi mengapresiasi kinerja Kapolres Pidie dalam merespon penyalahgunaan dana bantuan Covid-19 yang bersumber dari kritikan kritis para aktivis, mahasiswa maupun kelompok LSM. 

"Kepada adik-adik mahasiswa dan aktivis, silahkan terus berbicara kritis terhadap penyimpangan dan korupsi di Aceh. Karena korupsi itu lebih kejam terjadi masa bencana di banding masa normatif, dan pelakunya harus diusut seberat-beratnya," tegas Fachrul.

Berikut klarifikasi Kapolres melalui penjelasan dari Kasat Reskrim Polres Pidie:

(Perlu disampaikan bahwa laporan informasi tersebut diterbitkan guna mencari tau apakah yang di sampaikan oleh adik kita tersebut bisa dijadikan petunjuk awal dugaan apabila ada penyelewengan dan ada oknum oknum yang memanfaatkan situasi di tengah wabah covid 19 ini,

Perlu diluruskan Kepolisian Resor Pidie tidak melakukan klarifikasi terbatas hanya kepada status FB, tapi lebih luas mencari fakta dugaan penyelewenangan oleh "awak nyan" yang ditulis didalam status FB tersebut,

kita fokus kepada kata kata "awak nyan", jadi sebenarnya apabila "awak nyan" yang disampaikan saat klarifikasi ada menjurus kepada seseorang,oknum dan atau kelompok maka kepolisian dapat menerbitkan lagi Laporan Informasi terkait dugaan yang dibuat oleh adik kita mahzal tersebut, 

LI lanjutan jika ditemukan informasi bisa berupa LI dugaan korupsi, LI dugaan penggelapan, LI dugaan pemerasan/intimidasi, itu adalah beberapa contoh LI lanjutan yang mungkin bisa diterbitkan oleh kepolisian setelah dilakukan klarifikasi,

Jadi sebenarnya kita setuju apabila adik kita atau siapapun juga untuk mengemukakan pendapat di media sosial dengan cara cara yang baik tentunya dan sesuai ketentuan perUUan,

Dan kita harap semua paham bahwa jika memang nanti ada tindak pidana dugaan korupsi yang bisa ditemukan yang berawal dari klarifikasi justru adik kita mahzal lah yang kita dorong sebagai pelapor dan mengungkap dugaan tersebut, 

jadi jangan disalah artikan klarifikasi hanya sebatas untuk adik kita mazhal, namun ini sebagai batu loncatan untuk memulai penyelidikan dugaan yang diungkapkan oleh adik kita tersebut, demikian semoga bisa dipahami oleh kita semua, polri berkomitmen untuk menampung semua segala bentuk aspirasi ke arah kebaikan, apalagi disaat wabah corona saat ink memang kita harus bersama sama mengawal dan berdoa semoga wabah corona 19 ini cepat berlalu).[*/Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini