-->

Polisi Menangkap Pelaku Tindak Pidana 'Plak-plak' Gadis Bawah Umur di Kecamatan Rantau - Aceh Tamiang

04 April, 2020, 12.13 WIB Last Updated 2020-04-04T05:30:15Z
LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Polisi menangkap satu pelaku yang dilaporkan telah melakukan tindak pidana asusila (plak-plak) di Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang, berinisial BL (25), pada Kamis malam (02/04/2020).

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian, SIK, MH, melalui Kapolsek Rantau Ipda Prawira Wardany, S.Tr.K, Sabtu (04/04/2020) melalui saluran WhatsApp (WA) mengatakan, korbannya adalah seorang gadis di bawah umur berinisial HV (14).

Lanjut Kapolsek, pelaku melakukan aksi pencabulan dengan cara masuk ke kamar rumah korban, yang beralamat di Desa Paya Bedi, saat korban sedang tertidur pulas. Namun tiba-tiba korban terbangun, karena merasa seperti ada seseorang yang memeluk dan menimpa dirinya.

Terangnya lagi, dan saat terbangun, korban melihat pelaku sudah ada di atas tempat tidurnya sembari memeluk dirinya, lalu seketika itu pelaku langsung keluar dari kamar korban. Tanpa disadari oleh korban, baju dan celana yang dipakai korban sudah terlepas.

Kapolsek menambahkan, kemudian pada saat korban buang air kecil merasakan perih di bagian diperutnya dan korban melihat di bagian intimnya mengeluarkan darah. Atas kejadian itu korban melaporkan kepada kakak kandungnya, FA.

"Tidak terima atas kejadian tersebut, korban yang didampingi kakak kandungnya langsung melaporkan kejadian ke Polsek Rantau.Dan untuk saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Rantau," ungkap Kapolsek.

"Pelaku dijerat melanggar Pasal 81 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," pungkasnya.[ZF]
Komentar

Tampilkan

Terkini