-->

Penjual Takjil Emosi Ditertibkan Satpol PP, Tendangi Jualannya Sendiri

28 April, 2020, 21.07 WIB Last Updated 2020-04-28T14:07:33Z
LINTAS ATJEH | SINJAI - Lapak pedagang takjil musiman di Jalan Bawakaraeng, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, mulai ditertibkan tim terpadu Pemerintah Kabupaten Sinjai yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri, Dishub, Selasa (28/04/2020).

Meski mendapat protes dari pedagang takjil, sikap tegas dari tim terpadu tetap melaksanakan penertiban tersebut.

Lantaran waktu yang diberikan untuk meninggalkan lokasi penjualan yang dilarang tidak diindahkan.

Bahkan salah satu pedagang yang menjual cendol lantaran emosi kemudian menendang tempat jualannya hingga berserakan di depan petugas penertiban.

Mereka beranggapan, tempat baru yang disediakan pemda tidak efektif dan kurang pembeli.

Camat Sinjai Utara Hariyani Rasyid menuturkan, penertiban terpaksa dilakukan agar tidak berjualan di sepanjang jalan Gunung Bawakaraeng.

Hal ini untuk menghindari kerumunan massa, apalagi telah dilakukan sosialisasi sehari sebelumnya untuk pindah ke tempat yang telah disediakan.

Para pedagang ini diminta pindah berjualan di Jalan Ahmad Yani (Sekitar Lapangan H. A. Bintang) berdasarkan lokasi yang ditentukan oleh Pemerintah Kabupaten Sinjai.

"Sebelumnya kita sudah melakukan sosialisasi dari hari pertama hingga hari keempat bulan puasa dan mereka nekat berjualan. Akhirnya ditertibkan oleh tim terpadu untuk mengurangi kerumunan banyak orang," bebernya.

Ditemui terpisah, Kadis Satpol PP Sinjai, Agung Budi Prayogo menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan pendekatan secara persuasif selama empat hari ini dan ditandai dengan surat pernyataan untuk pindah berjualan, namun nampaknya masih tak digubris.

"Sudah kita himbau, tapi karena membandel akhirnya tim terpadu bersama trantib kecamatan turun ke lapangan untuk dipindahkan lapaknya," tuturnya.

Sehari sebelumnya Wakil Bupati Sinjai Andi Kartini Ottong dan tim terpadu melakukan sosialisasi sekaligus memberi pengertian kepada para pedagang takjil yang berjualan di lokasi tersebut menggunakan media pengeras suara.

Imbauan ini dilakukan menurut, Kartini, sesuai surat Edaran Bupati Sinjai nomor 19 tahun 2020 tentang penataan dan pembatasan jam serta penerapan jarak fisik (physical distancing) lokasi pedagang takjil.[Suara Jelata]
Komentar

Tampilkan

Terkini