-->


Pengedar Sabu Diciduk Polisi di Gedung SMK

08 April, 2020, 17.32 WIB Last Updated 2020-04-08T10:32:58Z
LINTAS ATJEH | ABDYA - Seorang pengedar sekaligus pemakai narkotika jenis sabu berhasil diciduk Satresnarkoba Polres Aceh Barat Daya (Abdya) pada Selasa (07/04/2020) sekira pukul 16:00 WIB di Gampong Suak Nibong, Kecamatan Tangan-tangan Kabupaten setempat. 

Sebanyak 10 paket sabu seberat 5,76 gram berhasil diamankan Personil Satresnarkoba dari tangan tersangka berinisial ES (28) warga Gampong Bineh Krueng, Kecamatan Tangan-tangan, Abdya.

Kapolres Abdya AKBP Moh Basori Sik dalam siaran pers yang diterima Lintas Atjeh.com, Rabu (08/04/2020) menyebutkan, penangkapan terhadap ES tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu berlokasi di gedung SMK yang belum digunakan kawasan Gampong Suak Nibong. 

Saat ES ditangkap lanjutnya, Satresnarkoba telah berkoordinasi dengan aparatur Gampong setempat, kemudian saat diciduk petugas, tersangka sempat mau melarikan diri, namum upaya itu gagal karena lokasi sudah dikepung petugas baik personil Satresnarkoba dan juga personil dari Polsek tangan-tangan. 

Lebih lanjut Kapolres juga menjelaskan, selain mengamankan 10 paket sabu dari tangan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa kaca pirek, alat hisab (bong), korek api, tas kecil dan satu handphone serta alat pendukung lainnnya. 

"Kita terus menggali informasi dari tersangka kemana saja barang haram tersebut diedarkan, termasuk dari siapa ia mendapatkannya," ujarnya. 

Atas perbuatannya, tersangka ES dijerat dengan pasal 112 ayat (1) sub Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman kurungan paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.[Adi S]
Komentar

Tampilkan

Terkini