-->

Nekad Jual Nasi 'Siang Hari' di Bulan Ramadhan, Pasutri di Aceh Tamiang Keciduk Polisi Syariat

28 April, 2020, 23.13 WIB Last Updated 2020-04-28T21:33:57Z
LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Petugas Wilayatul Hisbah (Polisi Syariat Islam) Kabupaten Aceh Tamiang mengamankan pasangan suami isteri (Pasutri) setelah kedapatan berjualan nasi 'siang hari' di bulan Ramadhan, Selasa (28/04/2020)

Pasangan suami isteri tersebut  diamankan dari kediaman mereka, di Kampung Landuh, Kecamatan Rantau, bersama barang bukti berupa nasi beserta lauk.

Kabid Penegakkan Syariat Islam Satpol PP/WH Aceh Tamiang, Syahril menjelaskan penangkapan ini berawal dari informasi tentang aktivitas di kediaman pelaku yang melayani jual beli nasi pada siang hari. 

"Dalam beberapa hari ini kami terus mengawasi rumah pelaku, namun belum menemukan bukti kuat. Baru pada hari ini aksi mereka tertangkap basah," ujar Syahril.

Lanjutnya lagi, dari hasil pemeriksaan diketahui sehari-harinya pelaku memang berjualan nasi di depan rumah dilengkapi etalase makanan.

Namun sejak puasa, tambah Syahril, pola jualan ini diubah pelaku dengan melayani pembeli secara terselubung.

“Semua layanan diubah menjadi dibungkus, makanya aksi mereka sempat luput dari pengawasan kami,” lanjut Syahril.

Sementara itu, Kasatpol PP/WH Kabupaten Aceh Tamiang, drh. Asma’i menjelaskan, tindakan pasangan suami istri yang jualan nasi siang hari di bulan Ramadhan telah melanggar 'Seruan Bersama Forkopimda Aceh Tamiang' tentang ketentuan melaksanakan ibadah puasa.

Dalam satu poin yang khusus ditujukan kepada pemilik warung makan dan minuman dihimbau agar tidak menyediakan atau menjual makanan sejak terhitung pukul 05.00 hingga 16.00 WIB.

“Bukan tidak boleh berjualan, tapi nanti tunggu jam empat sore,” kata Asma’i.

Dia menambahkan, kasus ini merupakan yang pertama ditemukan selama lima hari pelaksanaan puasa.

Asma’i pun kembali mengingatkan kepada pedagang lainnya untuk mematuhi seruan bersama Forkopimda Aceh Tamiang sehingga pelaksanaan puasa bisa lancar dan tertib.

"Untuk menyemarakkan syiar Ramadhan diharapkan menjaga ketertiban, ketenangan, dan kenyamanan saat umat Islam sedang melaksanakan ibadah puasa," ungkap Asma'i.

"Di hadapan petugas, kedua pelaku mengaku baru melayani penjualan siang hari dalam dua hari terakhir. Hingga kini, keduanya masih terus dimintai keterangan dan kemungkinan akan dijatuhi sanksi berupa pembinaan," tutupnya.[ZF]
Komentar

Tampilkan

Terkini