Sri Rajasa Chandra (BABE)
(Foto: Istimewa)
KEMERDEKAAN pers atau kebebasan pers sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang, dihadapkan pada era transparansi saat ini. Bagi insan pers merupakan peluang sekaligus tantangan, dalam membangun pers yang bermartabat dan bertanggungjawab.
Berangkat dari semangat kemerdekaan pers, tentunya telah memberi pengaruh terhadap pasang surut dinamika kehidupan pers, dengan problematic yang semakin multidimensional. Namun yang perlu mendapat perhatian adalah berkembangnya perilaku di kalangan insan pers maupun elemen masyarakat lainnya yang dapat merusak citra pers, diantaranya eksploitasi identitas pers/wartawan semata-mata untuk negatif interest.
Negatif interest dengan modus berlindung di balik label wartawan/pers, dapat dilakukan oleh insan pers itu sendiri atau kalangan dunia usaha maupun politik dan hukum. Terkait dengan konflik Makmur Budiman sebagai pengusaha versus Muh Saleh owner/Pemred Tabloid Modus yang kemudian memasuki ranah hukum, menurut hemat saya adalah sebuah mekanisme penyelesaian masalah yang tidak menyimpang dari kaidah hukum.
Dalam konteks penyelesaian konflik Makmur Budiman dengan M. Saleh melalui ranah hukum, jika diamati secara bijak, tentunya terkandung aspek edukasi bagi masyarakat maupun insan pers, bahwa di mata hukum siapapun sama. Termasuk wartawan jika di pandang telah menurunkan berita yang merugikan nama baik orang lain, akan menerima sanksi hukum.
Oleh karenanya tidak perlu menyikapi persoalan diatas secara berlebihan, sehingga tidak menimbulkan interpretasi bahwa wartawan "tidak tersentuh hukum" atau sebaliknya pengusaha "mampu membeli hukum".
Mari kita lihat akhir dari persoalan ini, siapa yang menabur angin, akan menuai badai.[*/Red]