-->

Forkopimda Aceh Resmi Cabut Penerapan Jam Malam

04 April, 2020, 22.27 WIB Last Updated 2020-04-04T15:33:33Z
LINTAS ATJEH | BANDA ACEH - Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Aceh mencabut Maklumat penerapan jam malam yang sebelumnya dikeluarkan bersama pada Minggu (29/03/2020) lalu. Pencabutan penerapan jam malam itu tertuang dalam Maklumat Bersama Forkopimda Aceh tentang Pencabutan Penerapan Jam Malam dan Percepatan Penanganan Corona Virus Diseas 2019, Minggu (04/04/2020).

Maklumat yang ditandatangani oleh seluruh unsur Forkopimda Aceh ini merujuk pada Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2020, tanggal 31 maret 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan penanganan covid-19, dan Keputusan Presiden nomor 11 tahun 2020, tanggal 31 maret 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.

Berikut ini adalah petikan Maklumat Bersama Forkopimda Aceh:

MAKLUMAT BERSAMA FORUM KOORDINASI PIMPINAN DAERAH ACEH

TENTANG

PENCABUTAN PENERAPAN JAM MALAM DAN PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 

BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 21 TAHUN 2020, TANGGAL 31 MARET 2020 TENTANG PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR DALAM RANGKA PERCEPATAN PENANGANAN COVID-19, DAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 11 TAHUN 2020, TANGGAL 31 MARET 2020 TENTANG PENETAPAN KEDARURATAN KESEHATAN MASYARAKAT.

UNTUK MENDUKUNG KERJA GUGUS TUGAS PERCEPATAN PENANGANAN COVID-19 DI ACEH, MAKA DENGAN INI DIBERITAHUKAN KEPADA SELURUH MASYARAKAT ACEH SEBAGAI BERIKUT:

1. Mencabut Maklumat Bersama Forkopimda Aceh tentang Penerapan Jam Malam Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Aceh tanggal 29 Maret 2020.

2. Untuk penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di seluruh Aceh, secara administratif Gubernur/ Bupati/ Walikota dapat mengusulkan kepada Menteri Kesehatan Republik Indonesia.

3. Melanjutkan percepatan penanganan Covid-19, seperti tinggal di rumah, ibadah di rumah, belajar di rumah, bekerja di rumah, dan juga menghindari pusat keramaian, fasilitas umum, termasuk aktifitas keagamaan yang melibatkan orang banyak.

4. Pengelolaan kegiatan ekonomi wajib menerapkan kaidah-kaidah menjaga jarak antar sesama (physical distancing).

5. Maklumat ini berlaku sejak tanggal dikeluarkan.

Demikian Maklumat Bersama ini dikeluarkan untuk dapat dipatuhi dan dilaksanakan dengan penuh keikhlasan dan tanggung jawab.

Maklumat ini ditandatangani oleh seluruh unsur Forkopimda Aceh, yaitu Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe, Plt Gubernur Aceh, Ketua DPR Aceh, Kapolda Aceh, Pangdam Iskandar Muda dan Kajati Aceh.

Plt Gubernur berpesan, meski penerapan Jam Malam telah dicabut, namun masyarakat diimbau untuk tetap mendukung upaya pemerintah dalam upaya menekan penyebaran Covid-19 di Aceh, yaitu tetap menerapkan pola hidup bersih dan sehat dan menjaga jarak antar sesama atau physical distancing.

"Sesuai dengan poin ketiga dari maklumat ini, saya mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemerintah dalam menekan penyebaran Covid-19, yaitu tetap menerapkan pola hidup bersih dan sehat, kurangi aktifitas fisik di luar rumah, tetap bekerja, belajar, dan ber ibadah di rumah, serta menghindari pusat keramaian, fasilitas umum, termasuk aktifitas keagamaan yang melibatkan orang banyak," imbau Nova.

Sementara itu, terkait dengan Jaring Pengaman Sosial atau social safety net, Nova mengungkapkan bahwa saat ini Pemerintah Aceh sedang mengkonsolidasikan berbagai program yang ada di Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh dengan program di kementerian dan lembaga terkait lainnya di tingkat nasional.

"Hingga saat ini Pemerintah masih mengkonsolidasikan program jaring pengaman sosial atau sosial safety net yang ada di Pemerintah Aceh dengan di kementerian dan lembaga terkait lainnya. Penyatuan program antar lembaga ini diharapkan mampu memberikan bantuan yang layak bagi masyarakat terdampak, terutama rakyat kita yang masih kekurangan dan tentu saja UMKM," sambung Plt Gubernur.

Saat meresmikan Ruang Outbreak Pinere RSUDZA, (Selasa, 31/03), Plt Gubernur telah menjelaskan, bahwa Pemerintah Aceh telah membersiapkan Biaya Tak Terduga sebesar Rp118 miliar untuk mendukung upaya penanganan dan pencegahan Covid-19 di Aceh. Jika tidak mencukupi, Nova menegaskan masih ada anggaran dari koridor lain yang bisa digunakan.

"Kita memiliki BTT sebesar kurang lebih Rp118 miliar untuk mendukung upaya penanganan Covid-19 ini. Kemarin, berdasarkan permintaan Dinas Kesehatan, saya sudah mencairkan sebesar Rp30 miliar. Nantinya, jika dana BTT tidak memadai, maka sesuai Inpres RI nomor 4 tahun 2020, Presiden telah memerintahkan untuk melakukan refocusing dan realokasi anggaran," kata Nova saat itu.

Dalam konferensi pers kepada awak media, Nova juga menjelaskan, bahwa BTT adalah koridor pertama yang dapat digunakan untuk mendukung upaya penanganan pencegahan Covid-19, jika tidak juga cukup, masih ada koridor kedua, yaitu Inpres 4 tahun 2020 yang nantinya akan dibahas bersama DPRA.

"Ada ruang fiskal sebesar Rp400 hingga Rp500 miliar. Jika ini juga tidak cukup, maka masih ada koridor lain, yaitu APBA Perubahan. Kesemua ini, tentu akan kita sikapi atau kita belanjakan secara proporsional tidak boleh serampangan, harus sesuai aturan dan payung hukum yang ada," ujar Plt Gubernur saat itu.[Humas Aceh]
Komentar

Tampilkan

Terkini