LINTAS ATJEH | ABDYA - Ketua DPW Action Abdya meminta Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Akmal Ibrahim, SH, untuk segera meminta maaf dan mengklarifikasi terhadap pernyataannya di media sosial facebook, yang diduga menyebarkan nama pasien terindikasi Covid-19.
Ketua DPW Action Abdya Helmi Firdaus, A.Md, melalui konfirmasi yang diterima LintasAtjeh, Kamis (09/04/2020), menerangkan bahwa berdasarkan Pasal 28G Ayat (1) UUD 1945, berbunyi "Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi."
Tak hanya di Undang-Undang Dasar saja, dalam Pasal 17 huruf H dan I Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Mengatakan bahwa badan publik wajib membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik. Kecuali informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon, informasi publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu riwayat, kondisi, dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang.
Oleh karena itu, ada baiknya Bapak Bupati Abdya segera meminta maaf kepada korban maupun keluarga yang bersangkutan.
"Dan juga untuk dapat dimuat sebuah klarifikasi kepada media cetak atau media online lainnya," ungkap Helmi.
Sementara Ketua DPP Action Aceh Aris Faisal Djamin, S.H, juga menanggapi hal tersebut, bahwa penyelesaian secara kekeluargaan bisa dilakukan dan itu baik.
"Saya sudah dengar dari Ketua DPW Action Abdya dan ada juga beberapa LSM yang sudah memberikan tanggapan untuk proses hukum. Ya itu tidak masalah, namun menurut hemat saya ada baiknya bisa diselesaikan secara kekeluargaan saja, baik itu permohonan maaf atau sejenisnya," tutup Aris.[*/Red]