-->

Bentangkan Bendera RMS Saat Datangi Polda Maluku, 3 Anggota FKM Ditangkap

26 April, 2020, 04.48 WIB Last Updated 2020-04-25T21:48:09Z
Tiga anggota Front Kedaulatan Maluku (FKM) yang berafiliasi dengan Republik Maluku Selatan (RMS) membawa bendera Benang Raja di Polda Maluku, Sabtu (25/4). (CNN Indonesia/Said)

LINTAS ATJEH | AMBON - Tiga orang dari kelompok Front Kedaulatan Maluku (FKM) yang berafiliasi dengan Republik Maluku Selatan (RMS) mendatangi Markas Polda Maluku. Mereka membawa bendera Benang Raja yang melambangkan komitmen mereka terhadap RMS. 

Pimpinan kelompok FKM-RMS Simon Viktor Taihitu mengatakan mereka bertanggungjawab terhadap pengibaran bendera RMS di Maluku.

Ketiga anggota FKM itu mendatangi Polda Maluku untuk menindaklanjuti komitmen politik mereka sebelumnya. Pada Sabtu (18/4) lalu, mereka berkomitmen membebaskan tahanan politik anggota FKM-RMS yang masih ditahan.

"Kita datang bukan serahkan diri, kita punya wilayah, tidak mungkin kita serahkan diri, kita punya tanah air, penjajah harus bebaskan kita, tinggalkan tanah air kita," ujar Simon, Sabtu (25/4) sore.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Polda Maluku Komisaris Besar Polisi Mohamad Roem Ohoirat membenarkan bahwa ketiga orang membawa bendera RMS sambil berteriak "Mena Muria". Mereka berjalan kaki dari arah jembatan Skip menuju halaman Polda Maluku.

Ohoirat menyebutkan ketiga anggota FKM-RMS itu adalah Simon Viktor Taihitu (57), Abner Litamahuputi (44), dan Jannes Patiasina (52).

"Mereka mengaku pimpinan kelompok Front Kedaulatan Maluku yang berafiliasi dengan Republik Maluku Selatan," kata Ohoirat dalam pernyataan resmi, Sabtu sore.

Ohoirat dalam rilisnya mengatakan ketiga orang tersebut saat ini ditangkap aparat. Mereka tengah menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Maluku.

Selama diintrogasi, kata Ohoirat, mereka mengaku telah menyebar video untuk mengajak masyarakat mengibarkan bendera Benang Raja pada puncak HUT RMS. 

"Per hari ini Sabtu mereka mendengar ada kelompok FKM yang ditangkap sehingga mereka datang dengan tujuan untuk menyerahkan diri," ucapnya.

Ohoirat berujar per hari ini Sabtu (25/4), jajaran Polda Maluku dan Polresta Kota Ambon sudah menangkap lima aktivis kelompok yang mengibarkan bendera Benang Raja bertepatan dengan HUT RMS.

Berdasarkan interogasi aparat, kelima orang tersebut menyatakan sengaja mengibarkan bendera akibat mendapat upah atau dibayar oleh kelompok yang ingin memisahkan diri dari NKRI.

"Lima orang aktivis FKM-RMS ditangkap lebih awal, ditambah lagi tiga sehingga total menjadi delapan orang," kata Ohoirat. 

Sebelumnya, kelompok FKM-RMS menggelar peringatan Hari Ulan Tahun yang ke-70 tahun di Desa Aboru, Kecamatan Haruku, Maluku Tengah, Maluku.

Mereka merayakan dengan turun ke jalan menggelar pawai membawa atribut bendera berlambang burung pombo itu mengelilingi perkampungan.[CNN Indonesia]
Komentar

Tampilkan

Terkini