Ilustrasi |
LINTAS ATJEH | LANGSA - Diduga karena Laminaria (alat kuretase_red) tinggal di rahim SH (26), seorang pasien Rumah Sakit Cut Nyak Dhien (RSCND) Langsa meninggal dunia pasca menjalani kuret setelah mengalami keguguran usia kehamilan satu bulan.
Salah seorang keluarga korban malpraktek saat ditemui LintasAtjeh.com di rumah duka usai prosesi pemakaman, Kamis 26/03/2020) menceritakan, SH, warga Gampong Lengkong, Kecamatan Langsa Baro masuk Rumah Sakit Cut Nyak Dhien pada Selasa (24/03/2020) kemarin karena mengalami pendarah yang disebabkan keguguran kandungannya.
"SH ditangani oleh dokter RA yang merupakan dokter Spesialis Kandungan di RS Cut Nyak Dhien Langsa. Selanjutnya, pada Rabu (25/03/2020) dr. RA memutuskan untuk melakukan kuret terhadap pasien," kata keluarga korban yang tidak ingin disebutkan namanya itu.
Pasca kuret, sambutannya, kondisi pasien semakin melemah sehingga tenaga medis di RS Cut Nyak Dhien Langsa mencoba melakukan rontgen ke tubuh pasien. Dari hasil rontgen, ternyata diketahui ada sebuah benda yang diduga alat bekas operasi, tertinggal di rahim korban.
"Kami sangat terkejut dan sangat kuatir melihat kondisi korban, kemudian kami meminta pertanggungjawaban dari dr. RA bersama Tim Medis yang melakukan Kuret pada SH," ungkapnya.
"Setelah terjadi perdebatan, akhirnya dr. RA memutuskan akan melakukan operasi untuk mengambil alat yang tinggal di rahim SH usai tutup kegiatan prakteknya pada pukul 22.00 WIB," imbuhnya.
Sebelum SH menghembuskan nafas terakhir nya pada pukul 21.00 WIB, korban sempat mengeluhkan rasa kesakitannya kepada keluarga dan tenaga medis yang bertugas saat itu.
"Kami tidak terima atas apa yang dilakukan pihak RS Cut Nyak Dhien itu, kejadian ini sudah kami laporkan ke Polres Langsa pada malam itu juga.
Kemudian, jenazah SH dibawa ke RSUD Langsa untuk di otopsi, Kamis (26/03/2020). Setelah itu pihak keluarga membawa pulang korban ke rumah duka dan langsung dikebumikan sekitar pukul 15.00 WIB di TPU Gampong Lengkong.
Terpisah, Direktur RS Cut Nyak Dhien Langsa dr. Yusuf melalui Kepala Penunjang Medik dr. Harris ketika dikonfirmasi LintasAtjeh.com, Kamis (26/03/2020) mengatakan bahwa Laminaria itu dipasang untuk membuka mulut rahim, bukan tertinggal. Tindakan yang diambil oleh tim dokter sudah sesuai dengan SOP.
"Pasien itu masuk RS Cut Nyak Dhien pada Selasa (24/03/2020) sekira pukul 21.30 WIB. Pasien ini merupakan pasien praktek dr. RA, setelah terjadi pendarahan pada pukul 21.45 WIB masuk ruang rawat inap pukul 23.00 WIB. Kemudian pasien dipasang alat Laminaria, selanjutnya dilakukan Kuretase di ruang bersalin pada pukul 12.15 WIB," ujar dr. Harris.
Pada saat itu terjadi masalah, tambahnya, kemudian dr. RA melakukan pemeriksaan rontgen pada pasien. Setelah diketahuinya menjelaskan kepada pihak keluarga untuk dilakukan operasi segera guna mengambil alat Laminaria itu.
"Setelah disampaikan kepada pihak keluarga pasien, mereka mengatakan berumbuk dahulu dengan keluarga. Setelah sekian lama ditunggu oleh Tim dokter, belum ada jawaban dari keluarga hingga sampai kondisi pasien ngedrop," jelasnya.
Kemudian pihak RS berkordinasi perawat dan dokter memindahkan pasien ke ICU untuk melakukan tindakan medis memberikan perawatan dan obat-obatan hingga pasien menghembuskn nafas terakhir, sekira pukul 21.15 WIB," tandas dr. Harris.
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan LintasAtjeh.com belum mendapat keterangan dari pihak Polres Langsa yang menangani dugaan malpraktek tersebut. [Sm]