-->

Ingat, Besok Batas Waktu Sensus Penduduk Online

30 Maret, 2020, 21.42 WIB Last Updated 2020-03-30T14:42:42Z
LINTAS ATJEH | JAKARTA - Badan Pusat Statistik ( BPS) tahun ini mengadakan sensus penduduk, yaitu penghitungan jumlah penduduk secara periodik yang dilakukan sekali setiap 10 tahun. Sensus Penduduk tahun ini bisa dilakukan secara mandiri.

Sensus Penduduk 2020 atau SP2020 sudah dimulai secara online sejak 15 Februari hingga 31 Maret 2020. Artinya, batas waktu pengisian Sensus Penduduk Online berakhir besok pada Selasa (31/3/2020).

Masyarakat Indonesia bisa mengisi data kependudukan melalui situs sensus.bps.go.id. Jika sudah melakukan pengisian data secara mandiri di SP2020 via online, petugas sensus tak perlu lagi mendatangi rumah penduduk bersangkutan pada Juli nanti saat sensus dilakukan secara offline secara door to door.

Melakukan Sensus Penduduk 2020 secara mandiri lewat daring juga sangat praktis dan cepat. Waktu yang diperlukan hanya sekitar 5 menit saja.

Sebelum melakukan pengisian online, penduduk perlu menyiapkan dua dokumen yakni Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Berikut langkah-langkah cara melakukan Sensus Penduduk 2020 secara online:

1. Masuk ke laman sensus. bps.go.id untuk mengakses laman Sensus Penduduk Online 2020.

2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK)

3. Klik kotak kosong pada captcha lalu klik "Cek Keberadaan"

4. Jika baru pertama kali melakukan akses pada Sensus Penduduk Online, buatlah kata sandi dan pilih pertanyaan keamanan yang paling sesuai, lalu klik "Buat Password"

5. Masukkan kata sandi yang telah dibuat, lalu klik "Masuk"

6. Bacalah panduan awal mengenai pengisian sensus, lalu klik "Mulai Mengisi"

7. Ikuti petunjuk dan jawablah seluruh pertanyaan yang diberikan dengan jujur dan sebenar-benarnya

8. Pada halaman pertama akan diminta mengisikan alamat tinggal keluarga saat ini, seperti provinsi, kota atau kabupaten, kecamatan, desa/kelurahan, RT/RW dan nama jalan dan nomor rumah.

9. Halaman selanjutnya akan diminta untuk mengisikan keterangan data mengenai kondisi tempat tinggal saat ini.

10. Tahap selanjutnya, diminta mengisikan data keluarga satu persatu berurutan dimulai dari kepala keluarga, istri, anak atau anggota lainnya.

11. Isi data tentang aktivitas sehari-hari

12. Jika semua pertanyaan sudah diisi, klik tombol "Kirim"

13. Unduh atau kirimkan bukti pengisian pada email pribadi yang aktif dengan terlebih dahulu mengisikan alamat email pada kolom yang disediakan.

14. Selain kedua dokumen itu, BPS menyarankan agar menyiapkan dokumen lain seperti buku nikah, dokumen cerai, surat keterangan kematian, termasuk untuk anggota keluarga tambahan jika memungkinkan.

Penambahan anggota keluarga baru dapat dilakukan pada halaman "Daftar Anggota Keluarga" pada kolom paling bawah pada list nama anggota keluarga dengan mengetikan nama anggota keluarga yang ingin ditambahkan.

Hanya di website, bukan di aplikasi

BPS mengingatkan bagi masyarakat Indonesia agar waspada terhadap keberadaan laman website hingga aplikasi di smartphone dalam pengisian Sensus Penduduk Online 2020.

"BPS tidak pernah membuat aplikasi terkait Sensus. Untuk Sensus Penduduk Online hanya dapat diakses melalui http://sensus.bps.go.id," tulis BPS lewat akun Twitter resminya.

Dikatakan BPS, masyarakat perlu waspada dengan keberadaan aplikasi di App Store maupun Play Store yang mengatasnamakan BPS.

BPS juga menghimbau agar masyarakat bisa melaporkan wabsite dan aplikasi ilegal tersebut. Mengingat, selama ini untuk Sensus Penduduk Online 2020 hanya lewat laman sensus.bps.go.id.

"Kami imbau laporkan aplikasi terkait SP2020, tandai sebagai aplikasi yang tidak pantas ya," tulis BPS.[Kompas]
Komentar

Tampilkan

Terkini