LINTAS ATJEH|JAKARTA- Pengumuman hasil seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) Formasi Tahun 2019 secara serentak akan dilaksanakan dua hari, terhitung sejak Minggu (22/3/2020) dan Senin (23/3/2020).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, proses verifikasi dan validasi data untuk seluruh instansi telah rampung.
"Hasilnya sudah mendapatkan digital signature (DS) dari Kepala BKN selaku Ketua Pelaksana Panitia Seleksi Nasional (Panselnas)," kata Paryono kepada Kompas.com, Sabtu (21/3/2020).
Adapun penyerahan hasil SKD kepada 521 instansi juga sudah dilakukan pada Jumat (20/3/2020) lalu.
Keseluruhan intansi yang mengikuti seleksi CPNS kali ini terdiri dari 65 instansi pemerintah pusat (kementerian/lembaga) dan 456 instansi pemerintah daerah (provinsi/kabupaten/kota).
"Penyerahan hasil SKD tersebut disampaikan kepada seluruh admin instansi melalui portal Sistem Seleksi CPNS Nasional (SSCN)," lanjut dia.
Bagaimana cara mengeceknya?
Menurut Paryono, pengumuman hasil SKD ini akan dilakukan melalui laman website atau media sosial resmi instansi masing-masing.
Instansi diwajibkan secara serentak melangsungkan pengumuman pada 22-23 Maret 2020.
"Penetapan tanggal pengumuman tersebut merujuk pada jadwal Panselnas yang sudah disampaikan ke seluruh instansi melalui Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 205-4/99 tentang jadwal pelaksanaan seleksi CPNS Formasi Tahun 2019," ujar Paryono.
Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
Peserta yang nilai SKD nya memenuhi nilai ambang batas atau passing grade yang ditentukan dan masuk dalam perangkingan dengan jumlah maksimal 3 kali formasi yang dibutuhkan, maka dinyatakan berhak mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB).
Namun untuk pelaksanaan SKB Formasi Tahun 2019 ini, masih dalam status penundaan sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian oleh Panselnas.
Kendati begitu, peserta tetap diimbau untuk terus memantau setiap perkembangan informasi di masing-masing instansinya.
"Bagi pelamar yang dinyatakan lulus dan lanjut SKB pada pengumuman hasil SKD agar tetap memantau website atau media sosial instansi, menunggu keputusan pelaksanaan SKB yang akan ditentukan kemudian," papar Paryono.
Ia menambahkan, instansi pusat dan daerah yang telah menentukan jadwal pelaksanaan SKB.
Termasuk penyiapan sarana atau prasarana agar berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Direktorat Jenderal Pembendaharaan Kementerian Keuangan dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah tentang Pengadaan Barang dan Jasa. [Kompas]