-->

Efek Menyebarnya Virus Corona, Pemkab Aceh Tamiang Tunda Rangkaian Peringatan HUT ke 18

24 Maret, 2020, 18.45 WIB Last Updated 2020-03-24T11:45:42Z
LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang, akhirnya secara resmi mengeluarkan surat Pemberitahuan Penundaan Rangkaian Kegiatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-18 Tahun 2020.

Informasi yang dihimpun LintasAtjeh.com, Selasa (24/03/2020), surat pemberitahuan tersebut dikeluarkan pada Senin (23/03/2020) kemarin, yang tertuang dalam Surat Bupati Aceh Tamiang No. 003.3/1865, hal pemberitahuan penundaan rangkaian kegiatan HUT Kabupaten Aceh Tamiang ke-18 Tahun 2020. 

Dijelaskan bahwa penundaan kegiatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-18 Tahun 2020 sebagai upaya menindaklanjuti seruan bersama Forkopimda Kabupaten Aceh Tamiang terkait upaya pencegahan penyebaran Virus Covid-19 (Corona) dan meneruskan arahan Bupati Aceh Tamiang.

Mengenai tentang kapan diselenggarakan peringatan hari jadi daerah tersebut, pihak pemkab belum bisa memastikannya karena Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memperpanjang masa Darurat Bencana Wabah Virus Corona di Indonesia hingga 29 Mei 2020 mendatang. Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 13 A Tahun 2020.

Namun dijelaskan juga bahwa untuk ucapan Peringatan Hari Jadi Kabupaten Aceh Tamiang ke-18 Tahun 2020, Kepada semua Instansi baik Pemerintah Kabupaten, Intansi Vertikal, Perusahaan BUMN, BUMD dan BUMS tetap harus disampaikan oleh instansi masing-masing melalui pemasangan Baliho dan Spanduk. [ZF]


Komentar

Tampilkan

Terkini