LINTAS ATJEH | ABDYA – Guna mengantisipasi penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19), Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lembah Sabil, Aceh Barat Daya (Abdya) mewajibkan bagi penghulu, saksi, calon pengantin (Catin) serta wali nikah untuk menggunakan masker dan sarung tangan saat berlangsungnya prosesi pernikahan.
Hal tersebut dikatakan, Kepala Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lembah Sabil Aslam Hidayat, kepada sejumlah wartawan, Kamis (26/03/2020).
Dijelaskannya, bagi siapa saja yang melangsungkan ijab Qabul di KUA Lembah Sabil diwajibkan menggunakan masker dan sarung tanggan bagi penghulu,catin saksi dan wali nikah, ini merupakan salah satu upaya untuk mencegah menyebarnya covid-19.
Lebih lanjut, tambah Aslam Hidayat, selain menerapkan sarung tangan dan masker pihaknya juga membatasi keluarga catin yang ingin menyaksikan proses ijab qabul.
"Selain gunankan masker dan sarung tangan, kita juga batasi keluarga catin yang dibolehkan untuk menyaksikan proses ijab qabul maksimal 10 orang, baik didalam ruangan maupun diluar, ruangan,” ujarnya.
Sambung Aslam, Penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP), dilaksanakan berdasarkan surat edaran Direktur Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama Republik Indonesia tentang Protokol penanganan covid-19.
"Ini kita lakukan untuk menjaga kesehatan bersama, karena dalam proses akad nikah kita tidak tau, barangkali ada dari catin atau petugas kami yang terjangkit covid-19 nah dengan adanya penerapan seperti ini, kita bisa sama-sama terhindar karena lebih baik kita cegah terlebih dahulu,” demikian ungkapnya.[Adi S]