JAKARTA - Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini mengatakan pihaknya sudah melayangkan teguran keras terhadap Anggota Komisi VI asal Aceh, Rafly karena pernyataan soal kemungkinan regulasi ekspor tanaman ganja untuk kebutuhan farmasi atau obat dalam Rapat Kerja dengan Menteri Perdagangan pada Kamis (30/1/2020) lalu.
"Atas dasar itulah Fraksi PKS menegur keras Pak Rafly. Dan yang bersangkutan meminta maaf atas kesilapan pikiran dan pernyataan pribadinya itu sehingga menimbulkan polemik serta membuat salah paham di kalangan masyarakat. Dan beliau menarik usulan pribadinya tersebut," kata Jazuli Juwaini sata dikonformasi Tribunnews.com, Minggu (2/2/2020).
Ia meniali, usulan Rafly itu kontraproduktif dan menimbulkan polemik di masyarakat. Terlebih, PKS selama ini terus menjalin kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk memberantas narkoba.
Selain itu, fraksi PKS memahami bahwa UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tegas melarang ganja dan mengkategorikannya sebagai narkotika golongan 1.
Jazuli menyebut, narkotika golongan ini dilarang untuk pelayanan kesehatan, meski dalam UU 35/2009 juga terdapat pengecualian dalam jumlah terbatas bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
"Usulan itu tidak mencerminkan sikap Fraksi PKS, karenanya pernyataan pribadi itu layak diluruskan dan dikoreksi, apalagi telah menimbulkan salah paham dan framing terhadap PKS, Partai yang selama ini justru dikenal vokal menolak narkoba dan mendukung BNN," ujar Jazuli.
Jazuli berharap teguran kepada Rafly tersebut bisa menghentikan kesalahpahaman yang berkembang di masyarakat. Ia menegaskan PKS berkomitmen melawan narkoba dalam segala jenis dan bentuk.
"Mari bersama PKS dan BNN kuatkan tekad dan kebersamaan melawan narkoba dalam segala bentuknya, termasuk ganja, yang telah jadikan Indonesia sebagai darurat narkoba," pungkasnya.[INILAHCOM]