LANGSA - AM (20), warga Dusun Teluk Bereteh, Kampung Teluk Kemiri, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah ditangkap warga karena melakukan onani di depan perempuan.
Kini remaja yang berstatus mahasiswa salah satu sekolah tinggi di Kota Langsa tersebut diamankan di Polsek Langsa Timur.
Menurut informasi yang diterima LintasAtjeh.com, AM ditangkap warga Gampong Kebun Ireng, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, pada Jum'at (31/01/2020) sore.
Kapolres Langsa AKBP Andy Hermawan melalui Kapolsek Langsa Timur AKP Suparwanto, saat dikonfirmasi, Sabtu (01/02/2020) mengatakan, AM diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan dan pornografi atau pelecehan seksual.
Lanjutnya pelaku dikenakan Pasal 281 Kuhpidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi Subs UURI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
"AM ditangkap oleh warga setelah melakukan pelecehan seksual didepan enam perempuan yang sedang melakukan joging di jalan Kebun Ireng," kata Kapolsek.
"Menurut pengakuan masyarakat, AM sudah sering melakukan hal yang tak senonoh tersebut di depan perempuan dan sudah sangat meresahkan," pungkasnya. [*/Red]