-->

MA Tolak Kasasi Irwandi, KPK akan Segera 'Eksekusi' Mantan Gubernur Aceh

14 Februari, 2020, 02.00 WIB Last Updated 2020-02-13T19:00:20Z
LINTAS ATJEH | JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengeksekusi mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan staf khususnya Hendri Yuzal. Mahkamah Agung menolak kasasi dua terdakwa suap proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun 2018 itu.

"Hari ini, KPK telah menerima petikan putusan Mahkamah Agung atas nama terdakwa Irwandi Yusuf dan telah berkekuatan hukum tetap," ucap pelaksana tugas (Plt.) juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 13 Februari 2020.

MA menjatuhkan pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan pada Irwandi. Mahkamah juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana.

"Atas putusan tersebut, KPK akan segera melaksanakan eksekusi," kata Ali.

MA juga menolak permohonan kasasi Hendri Yuzal. Mahkamah memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 25/PID.SUS-TPK/2019/PT. DKI tanggal 8 Agustus 2019 yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 25/PID.SUS-TPK/2019/PT. DKI tanggal 8 Agustus 2019.

"Mengenai kualifikasi tindak pidana menjadi 'korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut'," beber Ali.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Irwandi menjadi delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. Irwandi terbukti menerima suap Rp1,05 miliar dan gratifikasi Rp8,717 miliar.

Putusan itu lebih tinggi dibanding vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, 8 April 2019. Hakim pada pengadilan tingkat pertama menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Namun, vonis tersebut masih lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK yang meminta Irwandi divonis 10 tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.[Medcom]
Komentar

Tampilkan

Terkini