LINTAS ATJEH | ABDYA - Keuchik dan Bendahara Gampong Blang Makmur, Kecamatan Kuala Bate, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) resmi ditahan pihak Kepolisian Resort Aceh Barat Daya terkait kasus penggunaan dana desa tahun 2018 Gampong setempat.
Hal tersebut dikatakan Kapolres Abdya AKBP Moh Basori, SIK, didampingi Kabag OPS AKP Haryono dan Kasatreskrim IPTU Zulfitriadi kepada awak media di Aula Polres setempat, Rabu (05/02/2020), saat digelarnya press release.
Dijelaskan Kapolres, Keuchik Muhammad Aris Bin Alm Zainuddin Ali dan Rusli Yahya Bin Yahya Bendahara Gampong Blang Makmur, Kecamatan Kuala Bate karena pada tahun anggaran 2018 ada item pekerjaan yang tidak dilaksanakan atau pekerjaan fiktif.
Selain itu lanjut Kapolres, keduanya juga tidak mampu mempertanggung- jawabkan keuangan gampong yang mengakibat kerugian negara sebesar Rp.445.635.500 (Empat ratus empat puluh lima juta enam ratus tiga puluh lima ribu lima ratus rupiah).
"Hasil kerugian negara sebesar itu sesuai dengan hasil audit perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Barat Daya yang menyatakan APBG Gampong Blang Makmur tahun 2018 menimbulkan kerugian negara," jelas Kapolres AKBP Moh Basori, SIK.
Kapolres juga menambahkan, terhadap kasus ini keduanya melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b Ayat (2) Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal55 Ayat (1) KUHPidana. Dengan ancaman pidana penjara menimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliyar rupiah.
"Kita berharap kepada seluruh keuchik agar kebih terbuka dan serius dalam mengelola keuangan desa sehingga kedepannya tidak ada lagi kasus seperti yang terjadi di Gampong Blang Makmur, dalam kasus ini segera akan dilakukan tahap dua," demikian ungkap Kapolres AKBP Moh Basori, SIK.[Adi S]