-->

Kasus Penahanan Wartawan di Makassar, Dewan Pers Angkat Bicara

08 Februari, 2020, 22.49 WIB Last Updated 2020-02-08T15:49:28Z
LINTAS ATJEH | MAKASSAR - Kasus penahanan dan penetapan tersangka yang dilayangkan terhadap Muhammad Asrul (34), wartawan media online, Berita.news, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan akhirnya membuat Dewan Pers Indonesia angkat bicara.

Wakil Ketua Dewan Pers Indonesia, Hendry Chairudin Bangun menegaskan bahwa penahanan terhadap wartawan terkait pemberitaan adalah bagian dari kriminalisasi. Karena, kata Hendry, hal itu bertentangan dengan Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) Dewan Pers dengan Kapolri.

"Sikap Dewan Pers adalah wartawan dan media tidak bisa dikriminalisasi karena produk jurnalistik. Yang merasa dirugikan silakan mengadu ke Dewan Pers dan polisi juga menghargai MoU Dewan Pers dan Kapolri bila ada pengaduan tentang karya jurnalistik," kata Hendry melalui rilis yang diterima, Lintasterkini, Sabtu (08/02/2020).

Sekjen Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat ini juga mengingatkan agar wartawan mengedepankan profesionalismenya dalam menjalankan tugas, sebagai pilar keempat demokrasi.

"Secara umum, wartawan harus bekerja profesional, menulis berita sesuai Kode Etik Jurnalistik dan kaidah-kaidah jurnalistik agar terhindar dari persoalan hukum," ujarnya.

Terkait pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan Muhammad Asrul, lanjut Hendry, pihaknya di Dewan Pers belum bisa memastikan lantaran banyaknya pengaduan yang sudah masuk.

"Saya tidak ingat, ya, karena ada 800-an pengaduan," Jelas Hendry

Hingga kini Polda Sulsel masih melakukan penahanan terhadap Asrul di tahanan Polda Sulsel, Kota Makassar.

Diketahui, Asrul mulai ditahan sejak 29 Januari 2020, setelah sebelumnya dilaporkan Farid Kasim Judas, putra wali Kota Palopo, yang juga pejabat di lingkup Pemerintah Kota Palopo.

Penahanan itu dilayangkan terhadap Muhammad Asrul dikarenakan tulisannya yang berisi dugaan korupsi Kasim yang kemudian dimuat di media online Beritanews serta disebar di sejumlah akun media sosial. Asrul pun terancam dijerat dengan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Akibatnya, munculah sejumlah protes dan solidaritas atas penahanan Asrul yang mulai dilakukan kelompok wartawan di Palopo.[lintasterkini.com]
Komentar

Tampilkan

Terkini