LINTAS ATJEH | JAKARTA - Penantian panjang honorer K2 yang lulus seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) untuk bisa menikmati tunjangan hari raya (THR) serta gaji ke-13 bakal terkabul tahun ini.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8/PMK.07/2020, tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umim (DAU) Tambahan untuk tahun anggaran 2020 yang sudah terbit.
Di mana, dalam PMK itu salah satunya mengatur tentang penyaluran DAU, tambahan bantuan pendanaan penggajian PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).
Maka dari itu, honorer K2 yang lulus PPPK pada 2019, tahun ini sudah bisa menikmati gaji barunya.
Tidak hanya gaji setara PNS, PPPK dari honorer K2 juga sudah bisa menikmati gaji ke-13 dan THR alias gaji ke-14.
Sebeumnya, dalam PMK tertanggal 27 Januari 2020 yang diteken Menkeu Sri Mulyani menyebutkan, penyaluran DAU tambahan ini dilakukan empat tahap yaitu di bulan Maret, Juni, September, dan Desember.
Disebutkan juga untuk gaji ke-13 dan THR, pembayarannya dilakukan bersama dengan penyaluran DAU tambahan bantuan pendanaan penggajian PPPK periode terdekat, atau periode penyaluran pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 atau THR.
Melihat tahun 2020 ini lebarannya jatuh pada Mei, otomatis periode terdekat adalah Maret.
Sementara itu, gaji ke-13 yang merupakan bantuan untuk pendidikan anak di tahun ajaran baru (Juli), periode terdekatnya Juni.
Kendati demikian, menurut Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, PPPK bisa menikmati THR nanti pada Mei dan gaji ke-13 di bulan Juli.
"Meski ditransfer Maret bukan berarti dikasihkan bulan itu juga ke PPPK. Pembayarannya tetap mengikuti periode penyaluran dana THR. Begitu juga dengan pembayaran gaji ke-13. Intinya mekanisme pembayarannya seperti tahun-tahun sebelumnya. Cuma tahun ini bukan hanya PNS yang terima tetapi ada PPPK juga," jelasnya.[GenPI.co]