LINTAS ATJEH | ACEH SELATAN - Dua warga Desa Simpang Tiga Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan, tertangkap tangan sedang membakar lahan perkebunan.
Mareka berinisial ZK (30) dan AH (48) tertangkap tangan oleh Komandan Kodim 0107/Aceh Selatan Letnan Kolonel Inf R. Sulistiya Herlambang HB, Senin (24/02/2020).
Letnan Kolonel Inf R. Sulistiya Herlambang HB, Selasa (25/2/2020) di Tapaktuan, mengatakan dua pelaku pembakaran hutan diarahkan ke Kapolsek Kluet Tengah. Mareka berdalih tidak ada larangan membuka lahan dengan cara membakar.
"Beruntung api dapat kita padamkan pada saat itu, sehingga api tidak merambat kelahan yang lainnya," katanya.
Kedua warga Kecamatan Kluet Tengah tersebut telah melanggar Undang-undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang perkebunan.
"Setiap pelaku usaha perkebunan dilarang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup," jelasnya.
Sementara Kapolsek Kluet Tengah Iptu Jamaluddin, membenarkan adanya dua orang warga yang diserahkan oleh Komandan Kodim 0107/Aceh Selatan karena telah membakar lahan.
"Ini akan kita tindaklanjuti demi memberikan efek jera bagi yang telah melanggar hukum. Atas arahan pak dandim, kita akan lakukan pembinaan terhadap kedua pelaku pembakaran hutan ini," ujarnya.[Red]