ACEH TAMIANG - Polisi Sektor (Polsek) Bendahara jajaran Polres Aceh Tamiang menciduk dua maling yang mencuri dua kardus rokok di grosir milik Zulfan (40), yang berlokasi di Dusun Masjid, Desa Suka Mulia BD, Kecamatan Bendahara.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian, SIK,.MH, melalui Kapolsek Bendahara AKP Asrul Rinald, Sabtu (01/02/2020), mengatakan, kedua pelaku yang ditangkap tersebut, masing-masing berinisial HR (31) warga Desa Mesjid Sungai Iyu, dan SB (33) warga Desa Suka Mulia BD, Kecamatan Bendahara
Lanjut Kapolsek, penangkapan kedua pelaku oleh petugas Karen berdasarkan laporan pemilik grosir, Zulfan.
Kaposek juga menjelaskan bahwa berdasarkan laporan korban, grosir miliknya dibobol maling, sekira pukul 03:00 WIB.
Ia menambahkan, atas laporan yang disampaikan korban, Anggota Polsek Bendahara langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi dari masyarakat sekitar.
Kemudian, terang Kapolsek lagi, polisi mendapatkan keterangan dari beberapa saksi yang melihat HR dan SB membawa dua buah kardus keluar dari grosir milik Zulfan.
"Kedua pelaku pun berhasil ditangkap, dan dari keduanya polisi berhasil menyita dua kardus besar rokok berbagai jenis, dan uang berjumlah kurang lebih Rp 455 ribu,” ungkap Kapolsek.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, kedua pelaku beserta barang bukti telah di amankan di Polsek Bendahara,"pungkasnya. [ZF]