Ilustrasi |
Informasi yang dihimpun LintasAtjeh.com, team BNNK Langsa berhasil meringkus N saat berada di rumahnya yang berada di Dusun Blang Gading, Gampong Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Panjang Peureulak dan mendapatkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 18.915 gram (18,9 Kg).
Adapun barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan oleh team BNNK Langsa yaitu, 17 bungkus sabu dalam plastik teh hijau dan 8 bungkus plastik bening ukuran 1 ons.
Setelah itu, Tim BNNK Langsa pada 14 Februari 2020 membawa N yang merupakan terduga pengedar narkotika sabu beserta barang bukti ke Kantor BNNK Langsa untuk tindakan hukum lebih lanjut.
Hingga berita ini ditayangkan, LintasAtjeh.com belum mendapatkan keterangan resmi dari pihak BNNK Langsa.[SM]