LINTAS ATJEH | ACEH BARAT - Polres Aceh Barat telah menetapkan empat orang tersangka pengeroyokan wartawan LKBN Antara di Aceh Barat, Teuku Dedi Iskandar. Mereka dikenai pasal 170 ayat 1 KUHP tentang kekerasan (pengeroyokan) dengan ancaman 5,5 tahun penjara.
Para tersangka pengeroyokan tersebut ialah Akrim, T Erizal, Umar Dani, dan Darmansyah. Keempatnya dihadirkan saat konferensi pers di Polres Aceh Barat, Rabu (26/2). Mereka menggunakan baju tahanan warna merah.
"Jumlah total tersangkanya empat orang. Ancaman hukuman paling lama lima tahun enam bulan penjara," ujar Wakapolres Aceh Barat, Kompol Zainuddin, Rabu (26/2).
Saat ini para penyidik tengah melengkapi berkas petunjuk dari Kejaksaan Negeri Aceh Barat. Jika sudah selesai, penyidik akan langsung mengirimkan berkasnya ke pengadilan.
"Kita menunggu apakah ada petunjuk dari jaksa untuk melengkapi berkasnya. Kalau sudah lengkap, berkasnya langsung kita kirim secepatnya," kata Kompol Zainuddin.
Dari keempat tersangka tersebut polisi ikut menyita barang bukti hasil visum Dedi Iskandar, 2 kuitansi yang belum ditandatangani, satu flashdisk berisi rekaman CCTV warkop Elino, satu lembar baju kemeja yang dipakai korban, dan tas ransel milik korban.
Zainuddin menjelaskan, pada Senin (20/1) lalu sekitar pukul 12.00 WIB, di warkop Elino Jalan Gajah Mada, Desa Drien Rampak, telah terjadi kekerasan bersama-sama terhadap korban Dedi Iskandar hingga ia mengalami luka (memar), dan menjalani perawatan di rumah sakit.
Awalnya tersangka bernama Akrim, T Erizal, dan Darmansyah datang menemui Dedi dan memintanya agar menandatangani kwitansi kosong. Kwitansi itu terkait uang sebanyak Rp 36 juta yang telah diberikan Akrim kepada korban sebagai pinjaman untuk perjalanannya ke Amerika.
"Dedi tidak mau menandatangani kwitansi itu sehingga terjadi cekcok mulut. Pada saat itu tiba-tiba Umar Dani memukul dan mengenai wajah korban. Aksi itu juga diikuti oleh Darmansyah dengan cara menendang perut korban," tutur Zainuddin.
Usai kejadian itu istri Dedi kemudian melaporkan insiden yang menimpa suaminya ke Polres Aceh Barat. Dengan nomor laporan LP/09/1/2020/Aceh/Res Aceh Barat/SPKT, dia melaporkan Akrim Cs yang diduga merupakan pelaku pengeroyokan.
Sementara itu, dalam kesempatan terpisah, Dedi mengaku tak pernah meminjam uang ke Akrim. Dalam kasus ini, Dedi juga ditetapkan sebagai tersangka. Namun dia tidak ditahan dan tak dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Aceh Barat.
Dedi yang sempat dirawat di rumah sakit karena luka akibat dianiaya keempat pelaku, kini sudah pulih. Dia juga sudah beraktivitas normal.[Kumparan]