ACEH TAMIANG - Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Unaudited (belum teraudit) Tahun Anggaran 2019, ke Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh, di Banda Aceh, Kamis (30/01/2020).
Penyerahan laporan tersebut dilaksanakan oleh Bupati Aceh Tamiang, H. Mursil, SH., M.Kn, dan diterima langsung oleh Plh. Kepala BPK Perwakilan Aceh, Iwan Arief Wijayanto S.Kom.,MM.,M.Si.
Usai menerima penyerahan laporan, Iwan Arief mengatakan, Aceh Tamiang adalah kabupaten pertama yang menyerahkan laporan keuangan di bulan Januari. Penyerahan ini menjadi yang tercepat sepanjang berdirinya BPK di Aceh, sejak tahun 2005 lalu.
"Kami sangat mengapresiasi atas kinerja Pemkab Aceh Tamiang yang telah bekerja keras dalam menyusun laporan keuangan kepada BPK. Peraturan perundang-undangan mengatur laporan paling telat 3 bulan, namun Aceh Tamiang dapat menyiapkan laporan keuangan kurang dari sebulan," jelas Iwan Arief.
Lanjutnya lagi, ini yang pertama di Aceh. Sementara untuk tingkat nasional, Kabupaten Aceh Tamiang masuk dalam tiga besar, setelah Kabupaten Musi Banyuasin, dan Kabupaten Prabumulih.
Iwan Arief juga mengatakan bahwa pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah oleh BPK, pada dasarnya merupakan kebutuhan dari pihak eksekutif agar laporan keuangan yang telah disusun dapat dinilai kewajarannya sesuai dengan prinsip-prinsip dalam Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), sebagai bahan evaluasi dan penilaian atas pertanggungjawaban pelaksana anggaran oleh eksekutif.
"Mengingat Opini atas LKPD Kabupaten Aceh Tamiang yang diberikan oleh BPK pada tahun 2018 adalah Wajar Tanpa Pengecualian, kami berharap semoga pencapaian tersebut dapat dipertahankan Pemkab Aceh Tamiang pada LKPD tahun ini," demikian disampaikan oleh Iwan Arief. [ZF]