-->

Senator H. Fachrul Razi Dukung Surat Edaran Gubernur Aceh

01 Januari, 2020, 23.25 WIB Last Updated 2020-01-01T16:25:10Z
JAKARTA - Senator DPD RI Asal Aceh, H. Fachrul Razi, MIP, mengatakan bahwa di Aceh wajib dilaksanakan iktikad ahlussunnah waljamaah yang bersumber dari hukum mazhab Syafiiyah. Senator Fachrul razi secara garis keras dan tegas melalui siaran pers, Rabu (01/01/2020), mengatakan Aceh wajib terapkan akidah ahlusunnah waljamah. 

Hal itu disampaikan berkaitan dukungan Senator muda ini dengan adanya edaran Plt Gubernur Aceh. Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh, Nova Iriansyah mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Aceh tentang larangan mengadakan pengajian selain iktikad ahlussunnah waljamaah yang bersumber dari hukum mazhab Syafiiyah.

Surat tersebut dikeluarkan 13 Desember 2019 di Banda Aceh dengan nomor 450/21770. Surat tersebut dikirim kepada bupati/wali kota se-Aceh, para kepala SKPA, dan para kakanwil kementerian/non Kementerian Pemerintah Aceh.

Menurut Fachrul Razi, Ahlusunnah Wal Jama'ah itu sendiri merupakan aqidah yang menjadikan Rasulullah SAW dan para sahabatnya sebagai panutan. Kejayaan Aceh Karena adanya diterapkan Qanun Meukuta Alam Alsyi yang menegaskan Aceh berakidah Ahlussunnah Waljamaah yang bersumber dari hukum mazhab Syafiiyah. 

"Di masa lalu Aceh, jika aliran lain masuk ke Aceh, maka legitimasi Sultan Aceh akan hilang. Oleh karena itu, syarat kemajuan Aceh, Ahlussunnah Waljamaah yang bersumber dari hukum mazhab Syafiiyah, wajib diterapkan," tegasnya.

Dirinya meminta bukan hanya dalam bentuk "surat edaran" namun juga Pemerintah Aceh agar dapat menyiapkan qanun penerapan Ahlussunnah Waljamaah yang bersumber dari hukum mazhab Syafiiyah sebagai hukum di Aceh.

"Semua sudah diatur dalam MoU Helsinki dan UUPA, merujuk saja pada poin MoU Helsinkin poin 1.1.6 yang menjelaskan Qanun Aceh akan disusun kembali untuk Aceh dengan menghormati tradisi sejarah dan adat istiadat rakyat Aceh serta mencerminkan kebutuhan hukum terkini Aceh. Dan UUPA pasal 13 ayat 1, Pasal 16 ayat 2, Pasal 17 ayat 2, Pasal 42 ayat 1, Pasal 44 ayat 1, Pasal 125-133," jelas Fachrul Razi.

Fachrul Razi juga menambahkan bahwa Pemerintah Pusat telah mengakui keistimewaan Aceh untuk menerapkan keislaman sebagai kekhususan sebagai mana UUD 1945 Pasal 18B, dan mengakui daya juang tinggi Aceh dimasa kemerdekaan bersumber dari pandangan hidup yang berlandaskan syari'at Islam yang melahirkan budaya Islam yang kuat, sehingga Aceh menjadi daerah modal bagi perjuangan dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Sebelumnya juga, Senator ini mendujkung pernyataan-pernyataan Ulama Aceh Tu Sop. Senator menguatkan dengan meminta semua masyarakat Aceh sangat diharapkan untuk taat terhadap Pemimpin Aceh selama kebijakannya adalah untuk kebaikan. Sebab, Allah SWT sendiri memerintahkan kita untuk taat kepada Allah, RasulNya dan para pemimpin (Ulil Amri).[*/Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini