ACEH TAMIANG - Bupati Aceh Tamiang H. Mursil, SH.,M.Kn, secara langsung melakukan penyerahan Laporan Keuangan Unaudited Tahun Anggaran 2019 Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh, Banda Aceh, Kamis (30/01/2020).
Berdasar Peraturan Pemerintah RI Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 190 dan Pasal 191 disebutkan, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) disampaikan kepala daerah paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir
Bupati Aceh Tamiang Mursil, SH.,M.Kn dalam pidato penyerahan laporan LKPD menyampaikan, sejatinya, laporan keuangan adalah pertanggungjawaban pengelolaan dana masyarakat oleh pemerintah daerah. Oleh karena itu, menjadi penting, opini atas laporan keuangan merupakan indikator penilaian kinerja pemda.
Bupati Mursil juga menjelaskan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2019 terdiri dari neraca per 31 Desember 2019 dan 2018, Laporan Perubahan Ekuitas untuk periode yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2019 dan 2018, Laporan Operasional untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2019 dan 2018.
Lanjutnya lagi, LKPD yang diserahkan berisi Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2019 dan 2018, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih untuk periode yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2019 dan 2018, Laporan Arus Kas per 31 Desember 2019 dan 2018, Catatan atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2019, Surat Pernyataan Tanggungjawab Bupati Aceh Tamiang.
Ia menambahkan, bab selanjutnya ialah Laporan Keuangan BUMD Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2019, Hasil Review Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang atas Laporan Keuangan Pemkab Aceh Tamiang TA 2019, Ikhtisar Laporan Dana Desa Kabupaten Aceh Tamiang TA 2019, Laporan Badan Layanan Umum Daerah RSUD Aceh Tamiang TA 2019 yang telah direview oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang, serta Laporan Ikhtisar Realisasi Kinerja Pemkab Aceh Tamiang TA 2019.
"Kami berharap, usaha maksimal Pemkab Aceh Tamiang dalam menyajikan LKPD akan memberikan hasil terbaik dalam penilaian nantinya," tutup Bupati Mursil.
Pada proses penyerahan LKPD Unaudited, tampak perwakilan Sub Auditorat 3 Kantor Perwakilan BPK Aceh, Dwi Prayitno. Sementara Bupati Aceh Tamiang turut didampingi oleh Inspektur Daerah, H. Drs Asra, Kepala BPKD Yusriati, SE.,M.Si.,Ak
CA, Kabag Humas Agusliayana Devita, S.SPT.,M.Si, Kabid Akuntansi BPKD, Lia Agustina beserta sejumlah staf BPKD Aceh Tamiang. [ZF]