ACEH TAMIANG - Pembangunan jalan lintasan baru atau jalan elak sepanjang17 Km, yang telah dirintis Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang sejak tahun 2009 lalu, telah lama terhenti dan dibiarkan terlantar sehingga kembali ditumbuhi semak belukar.
Jalan yang direncanakan untuk jalur lintasan truk pengangkut barang dan bus umum, mulai dari kawasan Desa Medang Ara, Kecamatan Karang Baru, tembus ke ruas jalan Negara di kawasan Desa Bukit Rata, Kecamatan Kejuruan Muda, selama ini terhenti atau tidak dapat dilanjutkan pembangunannya karena masih terkendala pada pembebasan lahan.
Bupati Aceh Tamiang H. Mursil, SH, M.Kn, saat mendampingi Wakil Ketua I, Komite II, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Dr. Ir. H. Abdullah Puteh, M.Si, yang melakukan peninjauan secara khusus ke lokasi jalan elak, Sabtu (04/01/2020) menyebutkan, masih ada sekitar 5 (lima) kilometer lagi areal yang sampai saat ini belum dibebaskan.
Namun demikian, Bupati Mursil memastikan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dibawah kepemimpinan dirinya akan menuntaskan masalah pembebasan lahan untuk pembangunan jalan elak yang masih menyisakan sekitar 5 (lima) kilometer tersebut.
"Lokasi jalan elak ini nanti akan terkoneksi langsung dengan jalan tol dan stasiun kereta api, oleh karenanya, ada permintaan agar jalan elak dapat digeser sedikit supaya bisa dijadikan pintu keluar tol. Jalur ini juga dilengkapi dua jembatan yang saat ini sudah berbentuk abutment," terang Bupati Mursil.
Lanjutnya lagi, secara garis besar tugas Pemkab Aceh Tamiang saat ini hanya menyukseskan proses pembebasan lahan yang masuk dalam kawasan jalan elak, dan untuk pengaspalan jalan memerupakan wewenang dari pemerintah pusat.
"Berdasarkan informasi yang kita terima, pengaspalan jalan elak akan dimulai tahun ini, tidak banyak, tapi dipastikan ada. Pelaksanaannya di mulai dari kawasan Desa Medang Ara. Kita berharap pengaspalan itu menjadi titik awal penyelesaian proyek jalan elak yang sudah dirintis sejak tahun 2009 lalu," demikian kata Bupati Mursil. [ZF]