-->

OTT Komisioner KPU Wahyu Setiawan, KPK Tetapkan Politikus PDIP Jadi Tersangka

09 Januari, 2020, 22.43 WIB Last Updated 2020-01-09T15:43:21Z
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar 

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan politikus atau caleg PDIP, Harun Masiku dan Saeful, pihak swasta, sebagai tersangka kasus suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Harun dan Saeful diketahui ikut ditangkap bersama komisioner KPU dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (8/1) kemarin.

"Setelah melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya tindak pidana korupsi dan menetapkan 4 orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Gedung KPK Jakarta, Kamis (9/1).

Dua tersangka yang merupakan pihak penerima suap adalah komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina yang merupakan orang kepercayaan Wahyu, serta pernah menjadi anggota Badan Pengawas Pemilu. Sedangkan dua tersangka pemberi suap adalah Harun Masiku yang merupakan politikus PDIP, dan Saeful.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menjelaskan kasus yang menjerat komisioner KPU dan politikus PDIP itu berawal pada Juli 2019. Saat itu, salah satu pengurus DPP PDIP memerintahkan Doni, seorang advokat, mengajukan gugatan uji materi Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara. Pengajuan gugatan materi tersebut terkait dengan meninggalnya Caleg Terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas pada Maret 2019.

"Gugatan ini kemudian dikabulkan Mahkamah Agung pada 19 Juli 2019. MA menetapkan partai adalah penentu suara dan pengganti antar waktu," ujar Lili.

Pascapenetapan MA, PDIP kemudian berkirim surat kepada KPU untuk menetapkan Harun Masiku, sebagai pengganti caleg yang meninggal tersebut. Namun, pada tanggal 31 Agustus 2019, KPU menggelar rapat pleno dan menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Almarhum Nazarudin Kiemas.

Dua pekan kemudian atau tanggal 13 September 2019, PDIP kembali mengajukan permohonan fatwa MA dan pada 23 September mengirimkan surat berisi penetapan caleg. Saeful kemudian menghubungi Agustiani dan melakukan lobi untuk mengabulkan Harun sebagai PAW.

Selanjutnya, Agustiani mengirimkan dokumen dan fatwa MA yang didapat dari Saeful kepada Wahyu, untuk membantu proses penetapan Harun. Saat itu Wahyu menyanggupi membantu dengan membalas "Siap, mainkan!"

"Untuk membantu penetapan Harun sebagai anggota DPR-RI pengganti antar waktu, Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta," jelas Lili.

Untuk merealisasikan hal tersebut dilakukan dua kali proses pemberian, yaitu pada pertengahan Desember 2019. Salah satu sumber dana yang saat ini sedang didalami KPK memberikan uang Rp400 juta yang ditujukan pada Wahyu melalui Agustiani, Doni dan Saeful.

"Wahyu menerima uang dari dari Agustiani sebesar Rp200 juta di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan," ucap Lili.

Pada akhir Desember 2019, Harun memberikan uang pada Saeful sebesar Rp850juta melalui salah seorang staf di DPP PDIP. Saeful kemudian memberikan uang Rp150juta pada Doni. Sisanya Rp700 juta yang masih di Saeful dibagi menjadi Rp450 juta pada Agustiani, Rp250 juta untuk operasional.

"Dari Rp450 juta yang diterima Agustiani sejumlah Rp400 juta merupakan suap yang ditujukan untuk Wahyu, Komisioner KPU. Uang masih disimpan oleh Agustiani," kata Lili.

Lili melanjutkan, pada Selasa (7/1) berdasarkan hasil rapat Pleno, KPU menolak permohonan PDIP untuk menetapkan Harun sebagai PAW dan tetap pada keputusan awal. Setelah gagal di Rapat Pleno KPU, Wahyu kemudian menghubungi Doni menyampaikan telah menerima uang dan akan mengupayakan kembali agar Harun menjadi PAW.

Kemudian, kata Lili, pada Rabu (8/1), Wahyu, Komisioner KPU meminta sebagian uangnya yang dikelola oleh Agustiani, setelah hal ini terjadi, tim KPK melakukan OTT. Tim menemukan dan mengamankan barang bukti uang RP400 juta yang berada di tangan ATF dalam bentuk Dollar Singapura.

Atas perbuatannya sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor  31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.[Republika]
Komentar

Tampilkan

Terkini