ACEH UTARA - Zul (36) Residivis narkoba, warga Gampong Punti, Kecamatan Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara, kembali diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara, di gampong setempat, Kamis (16/01/2020) sekitar pukul 20.00 WIB.
Pelaku yang baru saja keluar dari penjara pada bulan Oktober 2019 itu, kini harus berurusan kembali dengan aparat penegak hukum dalam kasus yang sama.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Resnarkoba AKP M. Daud, kepada media ini, Jum'at (17/01/2020) mengatakan, penangkapan Zul berawal dari informasi yang diterima oleh personil Opnal Sat Resnarkoba.
"Pelaku sering mengkonsumsi sabu di rumahnya dan sudah sangat meresahkan masyarakat setempat," kata AKP. M Daud.
Berdasarkan informasi tersebut, lanjut Kasat, tim bergerak cepat melakukan penyelidikan dan melakukan penggeledahan di rumah pelaku di gampong setempat.
"Dari penggeledahan ditemukan satu paket nakotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik bening seberat 0,81 g/bruto," sebutnya.
"Akibat perbuatannya, saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di polres Aceh Utara, guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tutup AKP. M.Daud.[Zam]