BANDA ACEH - Alat Kelengkapan Dewan (AKD) oleh Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin disahkannya pada 17 Januari 2020 lalu. Pengesahan itu setelah Sekwan, Suhaimi membacakan susunan anggota komisi dan alat kelengkapan lainnya yang didistribusikan oleh masing-masing fraksi.
"Dalam hal ini kita berharap bahwa, fungsi kedewanan dapat terus dijalankan tanpa hambatan. Mengingat terlalu banyak program dari pemerintah yang tidak mendapat pengawasan," kata Zaldi, Selasa (21/01/2020).
Muhammad Zaldi yang juga salah satu Mahasiswa Ilmu Politik ini menuturkan, selama ini saya melihat ada upaya menghambat dewan untuk tidak bisa langsung bekerja sesuai tupoksinya, hal-hal semacam ini seharusnya tidak perlu dilakukan.
Akibatnya, kata dia, dewan sibuk dengan kekisruhan antar sesama, dan berujung pada tidak adanya proses pengawasan terhadap kinerja Pemerintah Aceh.
"Akhir-akhir ini, sesuai data Badan Pusat Statistik (BPS) menyertakan Aceh masih sebagai juara bertahan provinsi termiskin di Sumatera. Jika dewan terus bergelut dengan AKD, maka siapa yang mengawasi program Pemerintah Aceh yang selama ini terkesan tidak pro rakyat?" lanjut Zaldi.
Langkah Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin sudah sangat tepat dan patut di apresiasi. Karena proses AKD yang terlalu panjang juga akan memperburuk kinerja DPRA sebagai lembaga perwakilan rakyat.
Muhammad Zaldi berharap agar pihak eksekutif dan legislatif mampu menjalankan tupoksinya secara profesional, hal ini semata untuk meningkatkan kinerja di masing-masing pihak. Misalnya, eksekutif tidak perlu mencampuri urusan seperti dalam AKD ini.
Dengan disahkannya AKD ini, Zaldi juga berharap agar DPRA segera merumuskan dan memanggil mitra kerja terkait, serta mempelajari DPA APBA 2020 yang memiliki banyak sekali kejanggalan.
"Jika nantinya ada temuan, laporkan kepada BPK dan Inspektorat. Bila perlu ajukan interpelasi atas kinerja buruk Pemerintah Aceh," tegas Zaldi.[*/Red]