-->

Ketua Forum Mahasiswa Pemuda Aceh (FMPA) Apresiasi Penerimaan Gugatan Mantan BPKS Sabang

10 Januari, 2020, 17.15 WIB Last Updated 2020-01-10T12:22:31Z
BANDA ACEH - Ketua Forum Mahasiswa Pemuda Aceh (FMPA), Fahmi Zunula  mengapresiasi penerimaan gugatan mantan BPKS Sabang, Dr. Drs. Sayid Fadhil, SH, M.Hum, dengan nomor surat 233/ B/2019/PT .TUN .MDN, dan menerima permohonan banding penggugat/pembanding.

Hal tersebut disampaikan Ketua Forum Mahasiswa Pemuda Aceh (FMPA), Fahmi Zunula, melalui rilis pers yang dikirim ke Redaksi LintasAtjeh.com, Jum'at (10/01/2020).

Dan menurut Fahmi, dengan diterimanya gugatan yang diajukan mantan BPKS Sabang tersebut, maka telah membatalkan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh Nomor: 6/G / PTUN.BNA, tanggal 14 Agustus 2019.

Lanjut Fahmi, atas pembatalan surat putusan pihak tergugat, diharapkan kepada pihak tergugat, yakni Plt Gubernur Aceh dan Wakil Bupati Sabang, selaku Dewan Kawasan Sabang (DKS) dapat mentaati proses hukum negara serta harus mengembalikan nama baik dan kedudukan pihak penggugat kembali seperti semula.

"Ini adalah putusan hukum yang mengikat dan tidak bisa dilangkahi oleh siapapun. Oleh karenanya kita berharap kepada pihak tergugat agar dapat menjadikan putusan pembatalan ini menjadi muhasabah bahwa Indonesia adalah negara hukum yang mengikat bukan negara kepentingan," jelasnya.

Fahmi turut menengingatkan bahwa sekarang ini Aceh harus dibangun secara terbuka, dan bukan dengan pembagian kekuasaan yang di dalamnya penuh dengan muatan politik.  

Tambahnya lagi, FMPA memberikan apresiasi kepada mantan BPKS Sabang, Dr. Drs. Sayid Fadhil, SH. M.Hum, yang telah bersedia menempuh jalur hukum. Walau pada awalnya telah pasrah, tapi karena ingin membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah, maka akhirnya sepakat untuk menempuh jalur hukum sebagai hakim terakhir .

"Dengan diterimanya gugatan yang diajukan mantan BPKS Sabang, kami mengajak kepada semua pihak untuk menghargai serta mentaati putusan hukum ini dengan sepenuhnya," demikian kata Ketua Forum Aceh, Fahmi Nuzula. [*/Red]

Ralat:
Dalam judul tertulis Ketua Forum Aceh, seharusnya Ketua Forum Mahasiswa Pemuda Aceh (FMPA)







Komentar

Tampilkan

Terkini