JAKARTA - Pemerintah kembali menebar kabar gembira bagi aparatur sipil negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS). Akan ada skema baru yang membuat PNS bisa menerima gaji pensiun lebih besar dari sebelumnya.
Dari catatan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), dengan skema baru, eselon I bisa menerima pensiunan hingga Rp 20 juta per bulan. Padahal dengan skema saat ini, gaji yang diterima para pensiunan PNS untuk eselon I hanya berkisar Rp 4,5 juta-Rp 5 juta.
Sebagai informasi, skema pembayaran pensiunan PNS saat ini adalah pay as you go. Di mana, dengan skema ini, pembayaran uang pensiunan PNS 100% dibayarkan oleh negara dari APBN setiap tahun.
Sedangkan skema baru yang ingin diterapkan adalah fully funded. Dengan skema ini, nantinya pembayaran pensiun akan dibayarkan patungan antara ASN dan pemerintah, sebagai pemberi kerja.
Sedangkan untuk besarannya bisa ditentukan. Ini akan disesuaikan berdasarkan jumlah gaji PNS yang diterima setiap bulannya.
Meski demikian, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku masih mengkaji skema perubahan pembayaran bagi pensiunan. Pasalnya, pembahasan di antara Kementerian belum selesai dilakukan.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani, mengatakan, karena pembahasan masih dilakukan, pihaknya belum tahu kapan bisa diterapkan. Padahal, perubahan skema ini direncanakan untuk PNS baru di 2020.
"Belum selesai dibahas di internal pemerintah. Akan dilakukan terus pendalaman review-nya," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu, Nufransa Wira Sakti, mengatakan, masih banyak poin-poin yang perlu dibahas dan disesuaikan. Sehingga ini masih dalam kajian.
"Kan ada dampak ke anggaran yang harus dihitung dengan cermat," kata dia lagi.
Berdasarkan data situs Badan Kepegawaian Negara (BKN), ada sekitr 4.286.918 PNS di Indonesia per 30 Juni 2019. Sebanyak 22,60% berada di pusat, sementara 77,40% ada di daerah.
Golongan yang terbanyak adalah Gol III dengan jumlah 56,24%. Sementara golongan terbesar kedua adalah golongan IV dengan 24,55%, disusul golongan II 18,17% dan golongan I 1,03%.[Naviri]