-->

Kabag Hukum Pemkab Aceh Singkil Bisa Berhentikan Jabatan Bupati Gegara Surat Edaran

21 Januari, 2020, 21.06 WIB Last Updated 2020-01-21T14:06:18Z
ACEH SINGKIL - Kabag Hukum Pemkab Aceh Singkil berpotensi memberhentikan Bupati Aceh Singkil dikarenakan telah melanggar Undang-Undang Dasar tahun 1945.

Hal itu disampaikan Sekjen SPMA (Sekolah Pemimpin Muda Aceh) Wilayah Singkil, Zulkarnain Pohan melalui pesan WhatsApp, Selasa (21/01/2020).

Dijelaskannya, berdasarkan Surat Bupati Nomor 180/2019 tanggal 31 Desember 2019 tentang Pengangkatan Perangkat Kampung di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, angka 2 huruf C, berpotensi Melanggar Undang-Undang Dasar 1945 dimana disebutkan dalam surat edaran bupati tersebut salah satu syarat untuk perangkat desa harus berdomisili minimal selama satu tahun di desa setempat.

"Kita mempertanyakan keras langkah Kabag Hukum tersebut," kata Zulkarnain Pohan, Sekjen SPMA Wilayah Singkil.

Sedangkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), lanjut Zulkarnain, telah menghapus aturan syarat domisili calon kepala desa dan perangkat desa lewat pengujian Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf c  UU No. 6 Tahun 2014  tentang desa.

Dikarenakan, sambungnya, kedua pasal yang dimohonkan Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) dinilai inkonstitusional atau bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945. 

"Tolong teliti dulu tentang aturan hukum sebelum mengeluarkan surat edaran bupati, jangan sepenggal-penggal aturan di negeri ini dijalankan," cakap Zulkarnain. 

"Memalukan dan mungkin kurang teliti, surat edaran bupati tersebut justru berpotensi bisa memberhentikan Bupati Aceh Singkil dari jabatannya dikarenakan telah melanggar dan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 78," imbuh dia.

Masih kata dia, Undang-Undang Nomor 23/2014 Nomor 2 Poin C dinyatakan Bupati bisa saja diberhentikan jika melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah. 

"Karena dalam sumpah jabatan bupati dan wakil bupati jelas tercantum taat pada UUD 1945," tutupnya.[*/Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini