BANDA ACEH - Ketua Umum Forum Komunikasi Anak Bangsa (Forkab) Aceh Polem Muda Ahmad Yani yang sering disapa Polem mengutuk keras tindakan intimidasi kekerasan dan pengancaman yang dilakukan oleh Akrim Direktur PT Tuah Akfi Utama Aceh Barat, terhadap Aidil Firmansyah, wartawan media Modus Aceh.
"Saya mengutuk keras tindakan intimidasi kekerasan dan pengancaman yang dilakukan kepada jurnalis," ujar Polem, Ahad (05/01/2020) dalam rilisnya.
Dikatakannya, apabila ada oknum Forkab Aceh yang bertindak secara pribadi tanpa sepengetahuan organisasi, bertindak diluar AD-ART dan melanggar hukum maka Dewan Pimpinan Pusat Forkab Aceh akan menindak tegas pemecatan terhadap anggota tersebut. "Jangan dicampur adukan masalah pribadi dengan organisasi," tegas Polem.
Tindakan yang dilakukan oleh Akrim, lanjut dia, sudah jelas melanggar hukum sesuai dengan ketentuan pidana mengenai pengancaman diatur dalam Bab XXIII tentang Pemerasan dan Pengancaman Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ("KUHP"). Mengenai ancaman kekerasan diatur dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP:
"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. Dan apabila memaksa orang lain untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan ancaman kekerasan, dapat dikenakan Pasal 335 ayat (1) KUHP atas pengaduan korban. Sesuai ketentuan ini, ancaman kekerasan (meski belum terjadi kekerasan) pun dapat dikenakan pasal 335 KUHP jika unsur adanya paksaan dan ancaman ini terpenuhi".
Serta penyalahgunaan senjata api berdasar kan Undang-Undang Nomor 12/DRT/1951, Pasal 1 ayat 1 Barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.
"Ini negara hukum tidak ada yang kebal hukum. Kita tidak bisa seenak saja bertindak semena-mena dan memaksakan kehendak semua sudah diatur dalam undang-undang," ungkap Polem.
Forum Komunikasi Anak Bangsa (Forkab) Aceh meminta kepada aparat Kepolisian melakukan tindakan hukum terhadap Akrim karena sudah memenuhi unsur tindak pidana pengancaman dan penyalahgunaan senjata api terhadap Aidil Firmansyah, wartawan media Modus Aceh.
"Meminta seluruh Anggota DPD Forkab Kabupaten Aceh Jaya, Aceh Barat dan Nagan Raya menjaga dan melindungi Aidil Firmansyah, wartawan media Modus Aceh, dan berkoordinasi dengan pembina di wilayahnya," tutup Polem.[*/Red]