BIREUEN - Berita aksi yang dilakukan oleh perawat Non PNS yang bekerja di salah satu rumah sakit pemerintah di Bireuen seolah membuat sontak dan kehebohan. Pasalnya dalam kasus ini staf yang bekerja di RS tersebut saat dikonfirmasi mengaku mereka sudah tidak dibayarkan gaji selama dua tahun masa kerja.
Hal ini juga dikonfirmasi pada salah satu komite medik yang ada di RS tersebut menyebutkan, manajemen bukan tidak membayarkan gaji akan tetapi gaji tersebut sudah di inklut dalam pembayaran jasa medis bulanan. Jika ini tertuang dalam perjanjian kerja dan berbentuk kebijakan dari Direktur Rumah Sakit mungkin tidak akan menjadi masalah, namun jika tidak ada dasar hukum maka ini akan jadi masalah besar.
Dalam kasus ini jelas terlihat adanya ketidakharmonisan komunikasi antara staf dengan manajemen rumah sakit tersebut. Seperti kita ketahui komunikasi adalah salah satu bagian terpenting dalam melaksanan apapun. "Saya melihat dari sisi humanis ini murni masalah rumah tangga rumah sakit," ujar Anita Safitri, Ketua Bidang Hukum GNPHI Aceh.
Sementara itu, menurut Muhibuddin, Skm, Ketua GNPHI Aceh yang dihubungi terpisah, menanggapi permasalahan yang dihadapi oleh perawat Non PNS (Honor) di RSUD dr. Fauziah Bireuen dimana mereka bekerja tanpa mendapatkan gaji bulanan.
"Saya secara pribadi sangat menyayangkan kejadian tersebut, sebagai sebuah profesi yang diakui negeri ini di buktikan dengan adanya STR," sebutnya.
Hal ini, katanya, tentunya pihak rumah sakit telah melanggar beberapa petaraturan baik peraturan Kemenkes No 36 tahun 2014 maupun Pergub No 67 Tahun 2017 tetang hak dan kewajiban staf. Dan juga bila kita melihat dari fungsi mereka sebagai Tenaga Kerja Rumah sakit juga melanggar Undang-Undang Tenaga Kerja No.13 tahun 2003.
"Merujuk pada permasalahan tersebut, kami dari GNPHI Aceh tidak bermaksud sedang mencari keselahan dari pihak RS dan seluruh jajarannya. Namun kita mencoba mencari akar permasalahan, sehinngga menemukan solusi cerdas nantinya. Yang akan membuat kedua belah pihak antara Perawat Non PNS dan Pejabat RS disana sama-sama diperlakukan secara bermartabat," ungkapnya.
Lanjut dia, itu semua akan terlaksana dengan adanya keterbukaan secara publik tentang kesanggupan RS dalam mensejahterakan perawat non PNS. Namun bila adanya sumbatan informasi dari pihak terkait ini akan menimbulkan asumsi-asumsi negatif di kalangan perawat yang akan mengarah pada upaya yang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap RS setempat.
Sambung Ketua GNPHI Aceh melalui telepon seluler, hal yang paling dibutuhkan saat ini oleh publik adalah adanya penjelasan dari pihak manajemen RS setempat terhadap hal ini dan jalan apa yang sudah di tempuh upaya menyelesaikan masalah tersebut.
"Jika ini tidak dilakukan maka masalah inii dikhawatirkan akan melebar dan tidak tertutup kemungkinan akan adanya penumpang gelap dalam kasus ini. Mereka yang sedang emosi akan mudah dikendalikan oleh pihak yang mengambil keuntungan," kutipan terakhir dari ketua bidang hukum tersebut, Kamis (02/02/2020).[*/Red]