Kepada Yth,
Redaksi Media Siber (Link Berita Terlampir)
Di-
Tempat
Perihal: Hak Jawab Atas Artikel Wilson Lalengke Yang Berjudul "Lulus UKW Tidak Menjamin Kompetensi Wartawan"
Kenalkan, saya Romlan, Pemimpin Redaksi Media Siber KABARBANGKA.COM, yang menjadi subjek percontohan dalam artikel Wilson Lalengke yang dimuat di media siber sebagaimana link berita terlampir, dengan judul Lulus UKW Tidak Menjamin Kompetensi Wartawan, yang dimuat pada tanggal 20-25 Desember 2019. Di sejumlah media siber, opini Wilson Lalengke itu sudah diubah menjadi opini redaksi medianya masing-masing. Ada juga redaksi media siber yang mengubah opini Wilson Lalengke itu menjadi berita, yang mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi.
MENANGGAPI opini Wilson Lalengke yang menyebutkan saya sebagai pemegang Sertifikat Wartawan Utama, justru menyebarkan berita bohong (hoax) menggunakan media www.kabarbangka.com. Saya minta Wilson Lalengke membuktikan tudingan itu. Tunjukkan buktinya, jika ada berita bohong (hoax) yang saya sebarkan menggunakan media www.kabarbangka.com. Bukti-bukti itu bisa dikirim ke saya via email: kabarbangka@gmail.com, atau via WhatsApp (WA): 081272881599. Ingat, ya! Berita bohong (hoax) yang ada di media www.kabarbangka.com! Catat itu!
Saya juga menegaskan, saya ini bukan lulusan UKW abal-abal. Saya dinyatakan KOMPETEN oleh penguji saya, M. Syahrir, yang ditugaskan oleh PWI Pusat, setelah saya mengikuti proses Uji Kompetensi Wartawan pada UKW-V PWI BABEL di Sungailiat, Bangka Belitung, pada tanggal 5-6 Mei 2018. UKW juga bukan produk ilegal, karena Dewan Pers adalah lembaga resmi sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Tentang saya yang "katanya" hanya jebolan SMP. Sepertinya Wilson Lalengke memang perlu belajar lagi pemahaman dan penerapan Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Pasal 1 angka (4) "Wartawan adalah orang yang secara teratur melakukan kegiatan jurnalistik". Kemudian dipertegas oleh Pasal 4 ayat (1) "Kemerdekaan Pers dijamin sebagai hak asasi warga negara".
Ada 21 pasal dalam Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, tidak satu pun pasal yang mengatur tentang standar minimal pendidikan wartawan. Demikian juga dengan Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Kompetensi Wartawan, sebagaimana telah diperbarui dengan Peraturan Dewan Pers Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Sertifikasi Wartawan, terbaru adalah Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Standar Kompetensi Wartawan, juga tidak mengatur standar minimal pendidikan wartawan calon peserta UKW.
Tidak ada aturan manapun yang mengatur standar minimal pendidikan formal seorang wartawan. Tidak ada ketentuan yang membatasi hak seseorang untuk menjadi wartawan. Namun dalam melaksanakan tugasnya, wartawan harus memiliki standar kompetensi yang memadai. Standar Kompetensi Wartawan diperlukan untuk melindungi kepentingan publik dan hak pribadi masyarakat. Standar Kompetensi Wartawan juga untuk menjaga kehormatan pekerjaan wartawan, bukan untuk membatasi hak asasi warga negara menjadi wartawan. Untuk mencapai standar kompetensi itu, wartawan harus mengikuti uji kompetensi di lembaga penguji yang sudah terverifikasi Dewan Pers, yaitu Perusahaan Pers, Organisasi Wartawan, Perguruan Tinggi atau Lembaga Pendidikan Jurnalistik.
Nah, Persatuan Wartawan Indonesia atau PWI, adalah Organisasi Wartawan yang sudah resmi ditunjuk Dewan Pers sebagai Lembaga Penguji, untuk melaksanakan Uji Kompetensi Wartawan. (***)
Demikian hak jawab ini saya sampaikan, mohon hak jawab saya ini dimuat di media siber sebagaimana terlampir dalam waktu paling lama 7x24 jam, terhitung hak jawab ini diterima. Setelah dimuat, saya minta link berita hak jawab ini dikirim ke saya, paling lama tanggal 15 Januari 2020. Terimakasih
Sungailiat, 04 Januari 2020
Hormat Saya
ROMLAN
Tembusan,
Disampaikan kepada Yth:
1. Ketua Dewan Pers, di Jakarta
2. Ketua Umum PWI Pusat, di Jakarta
3. Direktur UKW PWI Pusat, di Jakarta
4. Ketua PWI Cabang Provinsi Bangka Belitung, di Pangkalpinang
5. Arsip
Daftar Media Siber Yang Memuat Artikel Wilson Lalengke Dengan Judul Lulus UKW Tidak Menjamin Kompetensi Wartawan:
Email: jayantaranews5915@gmail.com
14. https://pewarta-indonesia.com/2019/12/wilson-lalengke-lulus-ukw-tidak-menjamin-kompetensi-wartawan/
Email: support@skalainfo.net
20. https://www.lintasatjeh.com/2019/12/bukan-latah-lulus-ukw-tidak-menjamin-kompetensi-wartawan.html
Email:
Hp: 0816556699
37. Dan media siber lainnya yang memuat opini Wilson Lalengke, yang belum terpantau oleh saya, atau media yang tidak mencantumkan kontak redaksi (email / WA).