ACEH TAMIANG - Tokoh Kombatan GAM, bernama M. Helmi atau yang akrap disapa Pang Helmi dikabarkan telah diberi mandat oleh Dewan Pimpinan Aceh Partai Aceh (DPA PA) sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Partai Aceh (PA) Wilayah Tamiang.
Informasi yang didapat LintasAtjeh.com, Jumat (10/01/2020), pemberian mandat Plt Ketua PA Wilayah Tamiang kepada Pang Helmi oleh DPA Partai Aceh berdasarkan Surat Keputusan (SK) bernomor 112/KPTS-DPA/I/2020, yang dikeluarkan pada tanggal 07 Januari 2020 kemarin.
Surat Keputusan (SK) yang ditandangani oleh Ketua Umum DPA Partai Aceh H. Muzakir Manaf, beserta Sekjen Kamaruddin Abubakar, tersebut, menunjuk M. Helmi alias Pang Helmi sebagai Plt Ketua DPW PA Aceh Tamiang, sedangkan jabatan Plt Sekretaris ditunjuk Tgk. Mustafaruddin, kemudian untuk jabatan Plt Bendahara ditunjuk Fadlon SH.
Para pelaksana tugas pengurus DPW PA Aceh Tamiang yang telah ditunjuk, menjalankan tugas pokok dan fungsi masing-masing jabatan sesuai dengan ketentuan yang telah diatur oleh partai, dan menjalani roda organisasi partai dengan kewenangan sebagaimana yang telah diatur dalam AD/ART Partai Aceh.
Surat Keputusan (SK) DPA Partai Aceh bernomor 112/KPTS-DPA/I/2020, tertanggal 07 Januari 2020, berlaku selama enam bulan terhitung sejak ditetapkan.
Sebelumnya, diketahui bahwa DPA Partai Aceh, pernah mengeluarkan SK bernomor: 076/KPTS-DPA/V/2019, dan tertanggal 17 Mei 2019, yang memutuskan Budi Satria atau Pang Sumatra sebagai Plt Ketua DPW PA Aceh Tamiang, ll selama jangka waktu enam bulan dari tanggal penetapan, dan SK tersebut telah berakhir pada November 2019 lalu. [ZF]