-->

FPRM Mengutuk Keras Tindakan Arogansi Oknum Kepala Bank Mantap Langsa 'Rampas Alat' Kerja Wartawan

31 Januari, 2020, 11.10 WIB Last Updated 2020-01-31T04:10:03Z
LANGSA - Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) mengutuk keras tindakan arogansi oknum Kepala Bank Mandiri Taspen (Mantap) Cabang Langsa yang telah merampas alat Wartawan Harian Waspada yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Tindakan tersebut merupakan bentuk intimidasi terhadap pekerja pers yang dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999.  Seharusnya seorang pimpinan mempunyai sikap yang humanis, namun justru mempertotonkan sikap arogansi yang sangat memalukan dan mencoreng nama baik perusahaan plat merah tersebut.

Demikian disampaikan Ketua Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM), Nasruddin, kepada LintasAtjeh.com, Jumat (31/01/2019). 

Nasruddin menegaskan, atas insiden yang memalukan itu, Pimpinan Bank Mandiri Taspen Pusat di Jakarta harus cepat tanggap dan sudah selayaknya untuk mencopot segera oknum Kepala Bank Mandi Taspen Cabang Langsa

Selain itu, Ketua FPRM meminta kepada nasabah yang telah merasa dirugikan Bank Mandi Taspen Cabang Langsa agar melaporkan kasusnya kepihak Kepolisian dan Lembaga Perlindungan Konsumen agar masalah yang menimpanya tidak berlarut larut.

Mantan aktivis '98 tersebut juga meminta kepada wartawan yang menjadi korban tindakan ala preman oknum Kepala Bank Mandiri Taspen Cabang Langsa untuk segera membuat laporan ke Unit Tipiter Polres Langsa.

Nasruddin menjelaskan, pers adalah pilar keempat demokrasi yang menjalankan fungsi kontrol bila melihat terjadi penyimpangan terhadap demokrasi dan hukum, dan telah dijamin kemerdekaannya serta diakui keberadaannya oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

UU Nomor 40 Tahun 1999, Pasal 18 Ayat (1), mengamanahkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi tugas pekerja pers dapat dipidanakan.

"Jangan kita biarkan para pejabat publik yang digaji dengan uang rakyat berlagak preman di negeri ini," pungkas Nasruddin. [*/Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini