JAKARTA - Baru saja naik pangkat, Andi Sinjaya Ghalib sudah dicopot dari jabatannya sebagai Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan.
Andi Sinjaya Ghalib naik pangkat dari Komisaris Polisi (Kompol) menjadi Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) di akhir tahun 2019.
Kenaikan pangkat ini ternyata tak berbuah manis. Andi Sinjaya Ghalib diterpa isu kasus pemerasan.
Kasus ini mencuat setelah Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane buka suara.
Neta mengaku telah melaporkan ulah oknum penyidik Polres Jakarta Selatan yang telah memeras seorang bernama Budianto.
Budianto adalah pelapor sebuah kasus di Polres Jakarta Selatan.
Kasus yang dilaporkan Budianto ini sebenarnya sudah ditindaklanjuti penyidik Polres Jakarta Selatan.
Penyidik Polres Jakarta Selatan telah menetapkan tersangka dalam kasus yang ia laporkan.
Memang tidak disebutkan secara rinci oleh Neta kasus apa yang dilaporkan Budianto ke Polres Jakarta Selatan.
Neta hanya menyebut bahwa kasus yang dilaporkan itu sudah P21 atau berkas sudah lengkap.
Penyidik Polres Jakarta Selatan tinggal melimpahkan berkas perkara dan tersangka ke kejaksaan.
Namun pelimpahan berkas perkara beserta tersangka tak jua dilakukan.
Dilansir dari Wartakotalive.com, Neta mengaku penyidik meminta uang Rp 1 miliar ke Budianto sebagai syarat untuk pelimpahan berkas perkara kasus yang dilaporkan.
Budianto enggan memenuhi permintaan penyidik.
"Saat diminta uang Rp 1 Miliar, pelapor tidak memberikannya dan pelapor merasa diperas penyidik. Akibat pelapor tidak memenuhi permintaan Penyidik, maka tersangka dlm kasus No Sp.Sidik/592/IV/2018/Reskrim Jaksel tgl 16 April 2018 atas nama MY dan Sul tidak kunjung diserahkan Polres Jaksel ke Kejaksaan," kata Neta.
Merasa diperas, Budianto didampingi Neta melaporkan hal itu langsung ke Kapolda Metro Jaya.
Laporan diterima secara resmi oleh Koorspri Kapolda Metro Jaya.
Tak lama setelah laporan masuk, Kapolda Metro Jaya menerbitkan surat telegram mutasi terhadap AKBP Andi Sinjaya Ghalib.
Mutasi terhadap AKBP Andi Sinjaya Ghalib tertuang dalam surat telegram ST/13/I/2020 tertanggal 08 Januari 2020.
Surat telegram itu ditandatangani Karo SDM Polda Metro Jaya Kombes Mardiyono.
AKBP Andi Sinjaya Ghalib dimutasi menjadi Koorgadik Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Metro Jaya.
Jabatan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan diisi AKBP Mochammad Irwan Susanto, yang sebelumnya menjabat Kasubid Provost Bid Propam Polda Metro Jaya.
Bagi Neta, mutasi itu adalah pencopotan jabatan terhadap AKBP Andi Sinjaya Ghalib.
Neta pun mengapresiasi langkah Kapolda Metro Jaya yang mencopot AKBP Andi Sinjaya Ghalib dari jabatannya sebagai Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan.
"Tindakan tegas ini perlu dilakukan Polri kepada anggotanya yang brengsek agar citra Polri terjaga dan kepercayaan publik kepada jajaran kepolisian tetap terbangun," kata Neta, kepada Warta Kota, Sabtu (11/1/2020).
Bagi Neta, upaya yang dilakukan AKBP Andi Sinjaya Ghalib adalah tindakan komersialisasi jabatan.
Tinakan seperti ini, menurut Neta, bisa menghambat penegakkan hukum dan merusak rasa keadilan masyarakat.
Neta berharap, ke depan Polri memperketat pengawasan terhadap anggotanya agar tidak berulah apalagi memeras masyarakat.
"Dan polisi polisi yang brengsek dan mengganggu sikap profesional Polri harus dipecat dari jabatannya, kalaupun dicopot jangan diberi posisi strategis lagi, melainkan dimasukkan kotak agar tidak merusak citra Polri," papar Neta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membantah mutasi terhadap AKBP Andi Sinjaya Ghalib adalah pencopotan jabatan terhadap AKBP Andi Sinjaya Ghalib.
Menurutnya, pencopotan jabatan jika AKBP Andi Sinjaya Ghalib tidak mendapaatkan jabatan apapun.
Sementara dalam surat telegram mutasi, AKBP Andi Sinjaya Ghalib tetap menerima jabatan sebagai Koorgadik SPN Polda Metro Jaya.
Yusri Yunus sendiri enggan menanggapi mengenai kasus pemerasan yang dilaporkan IPW dan Budianto.
Anak Jenderal Bintang Tiga
Andi Sinjaya Ghalib adalah perwira polisi jebolan Akademi Kepolisian 2002.
Andi Sinjaya banyak menghabiskan kariernya di bidang reserse.
Sebelum menjabat Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Andi Sinjaya berada di Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya.
Andi Sinjaya Ghalib juga pernah bertugas di Dit Reskrimsus Polda Jawa Timur.
Di Jawa Timur, Andi Sinjaya Ghalib pernah menjabat Kasat Reskrim Polres Sidoarjo.
Andi Sinjaya Ghalib adalah anak dari seorang jenderal bintang tiga.
Ayahnya adalah Andi Muhammad Ghalib.
Andi Ghalib adalah seorang pensiunan TNI dengan pangkat terakhir letnan jenderal.
Andi Ghalib pernah ditunjuk menjadi Jaksa Agung oleh Presiden BJ Habibie.
Setelah itu Andi Ghalib terjun ke dunia politik. Ia bergabung dengan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Andi Ghalib sempat menjadi anggota DPR RI.
Andi Ghalib meninggal dunia 9 Mei 2016.
Bergelar Doktor
Tidak hanya meraih jenjang kepangkatan di kepolisian, Andi Sinjaya Ghalib juga meraih gelar akademis tertinggi.
Yaitu menjadi doktor. Andi Sinjaya Ghalib mengambil gelar doktornya di Universitas Brawijaya.
Saat itu Andi Sinjaya Ghalib membuat disertasi dengan judul ""Kebijakan Formulasi Tentang Kewenangan Penyidik Kepolisian Negera Republik Indonesia untuk Menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan dalam Perspektif Pembahuruan Hukum Pidana".
Andi Sinjaya Ghalib adalah doktor ke-190 di Universitas Brawijaya.
Menangani Kasus Anak Ayu Azhari
Saat menjabat Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, nama Andi Sinjaya Ghalib mulai populer.
Baru-baru ini Andi Sinjaya Ghalib mengungkap kasus jual beli senjata api yang melibatkan anak artis Ayu Azhari.
Axel Djody Gondokusumo, anak Ayu Azhari, ditangkap aparat Polres Jakarta Selatan atas kasus jual beli senjata api ilegal.
Saat penangkapan terhadap Axel disaksikan langsung Ayu Azhari.
Penangkapan Axel ini merupakan pengembangan kasus dari aksi koboi seorang pengusaha bernama Abdul Malik.
Aksi koboi Abdul Malik sempat membuat heboh karena Abdul Malik menodongkan senjata api dan melepaskan tembakan ke pelajar.
Polisi yang melakukan penggeledahan di rumah Abdul Malik, menemukan beberapa pucuk senjata api dan granat tangan.
Dari situlah kasus berkembang yang ternyata melibatkan Axel.[Tribun Lampung]