-->

Bandel! Jual Petasan di Malam Tahun Baru, Seorang Pedagang di Tamiang Diamankan Satpol PP

03 Januari, 2020, 00.00 WIB Last Updated 2020-01-02T17:00:19Z
ACEH TAMIANG - Upaya menjaga ketertiban sepanjang malam tahun baru 2020, seperti tertuang dalam surat edaran dari Pemkab Aceh Tamiang yang ditandatangani Bupati H. Mursil, SH, M.Kn, bernomor: 180/742, tertanggal 09 Desember 2019 kemarin, Selasa (31/12/2019) malam, Satpol PP/WH setempat melakukan kegiatan patroli.

Saat melakukan kegiatan patroli di seputaran bekas gedung SD Negeri 3 Kota Kualasimpang, para petugas Satpol PP/WH berhasil mengamankan seorang pedagang yang kedapatan berjualan petasan dan kembang api.

Usai penangkapan pedagang yang bandel tersebut, Kasatpol PP/WH Aceh Tamiang, Asma’i mengatakan, sebelumnya telah keluar surat edaran bahwa dalam rangka menyambut perayaan malam tahun baru dilarang menjual dan membakar petasan ataupun kembang api.

"Untuk memastikan surat edaran itu berjalan sesuai instruksi, kami melakukan patroli di sejumlah titik yang sebelumnya sudah ditentukan," ungkap Asma’i.

Asma’i menambahkan, dari pedagang yang diamankan tersebut, petugas menyita berbagai jenis petasan dan Kembang api yang disimpan dalam satu dus bekas rokok.

Lanjutnya, pelaku hanya diberi pembinaan, sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan akan disita. Secara umum, malam pergantian tahun baru di Aceh Tamiang berlangsung kondusif.

"Satpol PP/WH sendiri berinisiatif, menutup seluruh akses masuk ke dalam komplek Pemkab Aceh Tamiang. Kebijakan ini kami lakukan sebagai antisipasi berkumpulnya para remaja di dalam kompleks. Biasanya mereka juga kerap melakukan aktivitas balap motor," tutup Asma'i. [ZF]


Komentar

Tampilkan

Terkini