BANDA ACEH - Menyikapi kasus dugaan penganiayaan Perawat Rumah Sakit Sultan Abdul Azis Peureulak, DPW PPNI Aceh telah membentuk Tim Investigasi yang diketuai T. Iskandar Faisal, S.Kp, M.Kes dengan empat orang anggota.
Hasil dari rapat Internal yang digelar Minggu (15/12/2019), yang dipimpin langsung Ketua DPW PPNI Aceh, para wakil ketua, sekretaris dan Tim Investigasi, bahwa akan mendukung sepenuhnya kepada korban untuk melaporkan kasus tersebut ke Polda Aceh.
"Kepada seluruh perawat, masyarakat dan publik yang sudah mengetahui bahwa perawat yang bekerja di rumah sakit dilindungi oleh undang-undang dan hukum Internasional, mohon dukungan dan doanya. Semoga kasus kejahatan ini selesai dan kebenaran berpihak kepada korban," ujar T. Iskandar Faisal.
T. Iskandar Faisal juga menyebutkan, Tim Investigasi DPW PPNI Aceh telah mengeluarkan 5 pernyataan sikap terkait kasus dugaan penganiayaan Perawat Rumah Sakit Sultan Abdul Azis Peureulak.
Berikut lima pernyataan sikap tersebut:
Pertama, Tim Investigasi telah mendapatkan kronologis dan surat pernyataan resmi dari DPD PPNI Aceh Timur.
Kedua, Tim Investigasi telah mengundang korban a.n Fani Adi Riska S. Kep, Sri Wahyuni AMd. Kep dan Ismaturahmi, AMd. Kep ke DPW PPNI Aceh.
Ketiga, DPW PPNI melalui Tim Investigasi telah mengambil keputusan untuk mendukung sepenuhnya kepada korban untuk melaporkan kasus ini ke Polda Aceh.
Keempat, untuk pelaporan ke Polda Aceh akan dilakukan sesegera mungkin karena kita menginginkan kasus ini tidak hilang tanpa penyelesaian.
Kelima, korban sudah memberi kuasa kepada Tim Advokat Badan Hukum PPNI Pusat.[*/Red]