ABDYA – Peringatan Milad Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang ke-43 tahun 2019 diisi dengan kegiatan zikir bersama dan menyantuni sejumlah anak yatim di kantor Komite Peralihan Aceh (KPA) 013, Jln Iskandar Muda, Gampong Geulempang Payong, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Rabu (04/12/2019).
Prosesi Milad GAM yang dimulai sejak pukul 8.30 Wib hingga selesai sekira pukul 12.30 berjalan lancar aman dan tertib.
Dari amatan LintasAtjeh.com, peringatan Milad GAM ke-43 tahun ini selain dihadiri mantan Kombatan GAM, juga hadir Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Abdya, Nurdianto, Wakil Ketua II, Hendra Fadli, SH, anggota DPRK Abdya, Julinardi serta mantan Ketua DPRK Abdya, Zaman Akli, S,Sos, mantan Wakil Ketua I DPRK Abdya, Romi Syahputra dan sejumlah unsur PNS dilingkungan Pemkab Abdya.
Ketua KPA 013/PA Abdya, Tgk Abdurahman Ubit dalam kesempatan itu menyampaikan, milad GAM yang ke-43 tahun 2019 merupakan hasil perjuangan mantan-mantan kombatan GAM, sehingga akhirnya dilakukan perdamaian di bumi Aceh lewat Momerandum Of Understanding (MoU) Helsinki Finlandia, pada tanggal 15 Agustus 2005.
"Saya mengimbau kepada saudara-saudara agar tidak terprovokasi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab, seperti contoh kita lihat di media sosial baik Youtube, WhatsAp dan media sosial lainnya dengan menyebar video-video yang ingin menghancurkan perdamian di Aceh demi kemenangan pribadinya sendiri,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, KPA/PA 013 Abdya akan tetap menjaga dan menghormati hasil perdamaian yang sudah disepakati pada tahun 2005 hingga sampai tahun 2019. Selain itu, kata dia, pihaknya selaku anggota KPA/PA 013 tidak ada perintah dari Ketua KPA/PA pusat untuk menaikkan bendera Bulan Bintang.
"Atas dasar itulah kami di Abdya tidak menaikkan bendera bulan bintang dengan tujuan saling menghormati,” jelas Ketua Abdurahman Ubit.
Sementara itu, Zaman Akli, selaku Kader KPA/PA 013, Abdya, meminta kepada pemerintah Pusat konsisten dan konsekuen terhadap upaya-upaya realisasi butir-butir MoU Helsinki.
"Artinya tidak berdalih dan berkilafiyah apapun yang sudah termaktub dan sudah pernah disepakati di Helsinki, karena merupakan harapan kami semua agar butir-butir MoU bisa direalisasikan jika memang perdamaian di Aceh bisa terjaga secara permanen” harap Zaman Akli yang juga mantan Ketua DPRK Abdya dari Partai Aceh (PA).
Berikutnya, terkait masalah bendera bulan bintang, katanya, seharusnya ada penjelasan secara khusus pada saat MoU itu belum ditanda tangani di Helsinki. Sebab sampai hari belum ada konsul yang menyatakan secara tegas bahwa bendera itu bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
"Maka dari itu kami tetap merujuk pada MoU Helsinki. Apapun yang sudah termaktub didalam MoU Heslinki supaya direalisasikan secara penuh dan utuh oleh pemerintah pusat, apalagi hal itu sudah disahkan didalam Qanun nomor 3 tahun 2013 yang disepakati oleh dua lembaga, baik legislatif maupun Eksekutif,” demikian pungkasnya.[Adi S].