BANDA ACEH - Ketua Forum Anak Bangsa (Forkab) Aceh, Ahmad Yani resmi laporkan Media Afnews. ke Polda Aceh, Senin (30/12/2019), menyangkut tindak pidana pencemaran nama baik.
Ahmad Yani datang ke Polda Aceh yang didampingi pengacara TM Mirza, SH, Donni Endri, SH, Agung Alrizka, SH dan ikut hadir pendiri Forkab Aceh M. Nasir Lado serta beberapa pengurus Forkab Aceh lainnya.
Ahmad Yani beserta Pengacara tiba di Mapolda Aceh pukul 15.00 WIB dan selesai pukul 18,00 WIB, dengan surat bukti laporan pengaduan Nomor: Reg/221/XII/2010/Subdit/II Tipid PPUC/Disreskrimsus, dengan sangkaan pidana Pasal 220 KUHP dan Pasal 317 KUHP.
Menurut Ahmad Yani yang akrab disapa Polem Muda mengatakan pelaporan ini atas pencemaran nama baik. Saya laporkan Media Afnews atas dasar pencemaran nama baik, akibat berita yang di ekpos media tersebut telah merugikan diri saya, keluarga maupun Forkab Aceh.
"Dan telah kita pelajari memenuhi unsur pidana dan perdata," kata Polem Muda.
Laporan ini, kata Polem, terkait dengan pemberitaan beberapa hari yang lalu bahwa saya telah melakukan pemerkosaan terhadap seorang perempuan di Apartemen Kalibata Jakarta.
Lanjutnya, selain berita itu fitnah. Media tersebut tidak melakukan konfirmasi kepada saya, selaku tertuduh, sebagaimana juga di atur dalam UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
"Agar masalah ini terang benderang dan ada keadilan supaya tidak menjadi fitnah dalam masyarakat," pungkas Polem.[*/Red]