ACEH TAMIANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang mendukung kesejahteraan para petani dan perlindungan hutan di wilayah setempat dengan upaya mendorong peningkatkan produktivitas kelapa sawit berkelanjutan hingga mencapai angka 30 persen melalui penandatangan kesepakatan Produksi, Proteksi dan Inklusi (PPI).
Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Bupati Mursil, SH., M.Kn., dan para pemangku kepentingan, di Aula Setdakab Kamis (12/12/2019). Semua pihak yang menandatangani kesepahaman bersama itu akan memulai program 3 (tiga) tahun kedepan di Aceh Tamiang, yang dirancang sebagai langkah awal menjadikan Aceh Tamiang sebagai salah satu kabupaten penghasil komoditas lestari di Indonesia.
Kesepakatan PPI juga memuat komitmen untuk meningkatkan perlindungan dan penghijauan kembali kawasan hutan, fungsi pengawasan, kesejahteraan petani, dan terutama melindungi Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) yang seluas 30.000 Hektar.
Bupati Aceh Tamiang H. Mursil SH, M.Kn, disela-sela acara penandatangan kesepakatan PPI, mengatakan, kabupaten paling ujung timur Provinsi Aceh tersebut akan menjadi salah satu daerah penghasil komoditas lestari di Indonesia.
Dia menambahkan, dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun ke depan, pemkab akan meningkatkan sepertiga produktivitas kelapa sawit berkelanjutan.
Lanjutnya lagi, upaya ini akan diikuti dengan komitmen melindungi dan menghijaukan kembali kawasan hutan, serta memastikan 30 persen petani swadaya di kabupaten itu memiliki sertifikat lahan resmi.
Kesepakatan PPI tersebut ditandatangani oleh Pemkab Aceh Tamiang bersama dengan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Aceh, Forum Konservasi Leuser (FKL), Yayasan Inisiatif Dagang Hijau (IDH), Asosiasi Kelompok Tani dan Nelayan Aceh Tamiang (KTNA) dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah III - Aceh.
"Dalam kesepakatan itu, Pemkab Aceh Tamiang dan para pemangku kepentingan akan saling bekerja sama dalam upaya memastikan target produksi kelapa sawit berkelanjutan, perlindungan kawasan hutan dan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) serta peningkatan kesejahteraan petani swadaya akan tercapai pada 2023," demikian kata Bupati Mursil.
Pada kesempatan itu, Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Aceh, Sabri Basyah, turut menjelaskan bahwa pemenuhan standar keberlanjutan menjadi suatu keniscayaan yang harus dipatuhi oleh seluruh pelaku industri kelapa sawit nasional.
Melalui kesepakatan PPI diharapkan Aceh akan dapat menghasilkan Crude Palm Oil (CPO) yang berkelanjutan dan langsung dapat dipasarkan dari pelabuhan di Aceh.
Bupati Aceh Tamiang telah menerbitkan Keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor 680 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Satuan Tugas Pusat Unggulan Perkebunan Lestari (PUPL) Aceh Tamiang.
PUPL Ini akan menjadi platform semua pihak dalam mengelola komoditas perkebunan lestari Aceh Tamiang sekaligus menjadikan Aceh Tamiang sebagai salah satu kabupaten penghasil komoditas lestari di Indonesia.
Berdasarkan informasi yang dihimpun LintasAtjeh.com, perwakilan dari perusahaan-perusahaan Fast Moving Consumer Goods (FMCG), Unilever dan PepsiCo serta produsen minyak sawit, Musim Mas Group, turut hadir dalam acara tersebut.
Ketiga perusahaan itu menjajaki kerja sama di Kabupaten Aceh Tamiang senilai kurang lebih Rp.10 Milyar untuk meningkatkan produktivitas kelapa sawit berkelanjutan dan kapasitas petani swadaya sembari memastikan perlindungan untuk Kawasan Ekosistem Leuser.
"PepsiCo berkomitmen terhadap transformasi jangka panjang di industri minyak sawit, dan mendukung program percontohan ini, yang merupakan kemitraan awal jangka panjang antara PepsiCo dengan para pemangku kepentingan di Aceh Tamiang bagi terwujudnya visi pemkab yang berbasis produksi, proteksi dan inklusi," jelas Vice President of Global Sustainable Agriculture PepsiCo, Christine Daugherty.[ZF]