-->

Diduga Seorang Honorer DLHKP Kota Langsa Sebar Hoax

26 Desember, 2019, 15.27 WIB Last Updated 2019-12-26T08:27:04Z
LANGSA - Dinilai adanya penyebaran berita hoax, sejumlah masyarakat Kota Langsa menyayangkan isi pemberitaan tentang "Himbauan Buang Sampah di Bak Ambrole" yang dibuat salah satu media online lokal pada tanggal 25 Desember 2019 kemarin. 

Sukma M Thaher, salah seorang warga Kota Langsa kepada LintasAtjeh.com, Kamis (26/12/2019) mengatakan, apa yang disampaikan Agus Setyawan alias Agus Mandor, Honorer Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) Kota Langsa pada salah satu media online lokal itu diduga merupakan pembohongan public. 

"Hal itu dapat kita lihat di lokasi dimana bak ambrole berada. Seperti yang di Gampong Pekan Langsa, jelas tertulis bak tersebut bersumber dana desa bukan dana APBK," tegas Sukma. 

Menurutnya, himbauan untuk membuang sampah pada bak ambrole itu bagus. Tapi janganlah pula disampaikan bahwa bak tersebut disediakan dari DLHKP Kota Langsa, padahal tempat sampah disediakan oleh desa atau gampong. 

"Atas adanya pernyataan tersebut jelas melanggar Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU 19/2016) mengatur mengenai penyebaran berita bohong di media elektronik (termasuk sosial media)," terangnya.

"Karena itu kami meminta kepada pihak kepolisian agar dapat memproses secara hukum atas adanya penyebaran berita hoax tersebut," imbuhnya. 

Hal senada juga disampaikan salah seorang perangkat gampong yang tidak ingin disebutkan namanya. Ia mengatakan, pernyataan itu ibarat kata pepatah sapi punya susuh, kerbau punya nama. 

"Dalam Pasal 28 UU ITE ini dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, yaitu 'Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 milyar," katanya. 

Ia menegaskan bahwa bak ambrole yang disediakan pemerintah gampong itu dibuat dengan anggaran 35 juta rupiah dan bersumber dari dana APBN.

"Jadi, bak ambrole tersebut bukan disediakan oleh dinas terkait seperti yang dituliskan media online itu, melaikan disediakan oleh pemerintah gampong yang pengalokasikanya mengunakan dana desa (APBN) dari masing gampong," terangnya.. 

Sementara itu, Agus Setyawan alias Agus Mandor saat dikonfirmasi LintasAtjeh.com melalui telepon selular mengatakan bahwa pernyataannya hanya himbauan kepada masyarakat agar membuang sampah pada bak ambrole saja. 

"Kalau pernyataan bahwa bak ambrole itu dibuat oleh DLHKP Kota Langsa tersebut tidak ada saya ucapkan. Tanyakan saja ke wartawan yang tulis berita," sebut Agus Mandor yang merupakan salah seorang pemilik media online lokal. 

Saat ditanya berita nomor Handphone wartawan yang menulis berita tersebut, Agus Mandor mengatakan bahwa dirinya akan menelepon wartawan penulisnya.[Sm] 
Komentar

Tampilkan

Terkini