-->

Bea Cukai Berhasil Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal

31 Desember, 2019, 16.18 WIB Last Updated 2019-12-31T09:18:34Z
LANGSA - Kapal BC 30005 berhasil menangkap KM Febbyana GT 17 nomor 288 PPF yang mengangkut rokok ilegal di Alur Matang Sping, Kecamatan Banda Mulia, Kabupaten Aceh Tamiang, Selasa (31/12/2019).

Dalam penangkapan KM Febbyana yang diduga dari Thailand tersebut, Kapal BC 30005 di backup melalui darat oleh anggota Subdenpom IM/1-2 Langsa bersama P2 KPPBC TMPC Kuala Langsa.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan (Kasi P2) KPPBC TMP Kuala Langsa, Zacky Taufik saat dikonfirmasi LintasAtjeh.com di ruang kerjanya mengatakan, KM Febbyana yang mengangkut rokok Luffman ditangkap Sea Raider Kapal BC 30005 pada pukul 08.58 WIB.

"Menurut keterangan awal dari personil kapal, jumlah barang yang diamankan tinggal 75 karton. Karena pada saat ditangkap kapal tersebut sudah bongkar muatan," tegas Zacky.

"Saat ini barang bukti masih dalam perjalanan ke Pelabuhan Kuala Langsa," pungkas Kasi P2 KPPBC TMP Kuala Langsa, Zacky Taufik.

Hingga berita ini ditayangkan, kapal KM Febbyana belum tiba di Pelabuhan Kuala Langsa.[SM]
Komentar

Tampilkan

Terkini