BANDA ACEH - Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang meraih Juara Pertama, katagori 'Cukup Informatif', dalam Anugerah Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Aceh (KIA), bertempat di Gedung Serbaguna Sekretariat Daerah Aceh, Banda Aceh, Selasa (03/12/2019).
Kegiatan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2019, dihadiri Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh Nova Iriansyah, Kepala Badan Publik seperti Kepala SKPA, Bupati dan Walikota, Kepala Instansi Vertikal di Aceh, Pimpinan BUMN di Aceh, Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri, Pimpinan Partai Politik di Aceh, serta Pimpinan Organisasi Non Pemerintah (LSM).
Ketua Komisi Informasi Aceh (KIA), Yusran, mengatakan bahwa kegiatan tersebut digelar untuk mengetahui komitmen dan kepatuhan dari Badan Publik Pemerintah seperti Pemerintah Aceh melalui SKPA, Kabupaten/Kota, Instansi Vertikal, Perguruan Tinggi Negeri, BUMN, Partai Politik, Organisasi Non Pemerintah di Aceh menyediakan informasi berkala, informasi tersedia setiap saat dan informasi yang disediakan secara serta merta.
"Evaluasi badan publik ini untuk melihat upaya yang dilakukan oleh badan publik dalam menyedikan informasi publik sesuai dengan standar layanan informasi publik," ujarnya.
Yusran menyebutkan, Komisi Informasi Aceh melakukan pemeringkatan terhadap badan publik dalam menjalankan amanah UU Keterbukaan Informasi Publik. "Adapun tahapan penilaian badan publik ini telah dilaksanakan sejak Agustus s.d November 2019, yang melibatkan 159 badan publik di seluruh kabupaten/kota se-Aceh" ungkapnya.
Yusran menambahkan, penilaian tersebut dilakukan sesuai dengan peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor: 5 Tahun 2016 Tentang Metode dan Teknik Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik, telah ditentukan lima kualifikasi yaitu Informatif, Menuju Informatif, Cukup Informatif, Kurang Informatif, dan Tidak Informatif.
Selanjutnya, Plt. Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat kepada badan publik baik dari SKPA, Kabupaten/Kota, Instansi Vertikal, BUMN, Perguruan Tinggi dan Organisasi Nonpemerintah yang telah mendapat anugerah keterbukaan informasi publik dari KIA.
Ucapan selamat itu disampaikan Nova meskipun masih sedikit SKPA yang mengembalikan formulir penilaian. "Ini tamparan bagi kami karena masih sedikit SKPA yang mengembalikan formulir. Jangankan kualitas, kuantitas saja masih menjadi tantangan bagi kita," ujar Nova.
Nova mengingatkan seluruh kepala SKPA agar kedepan, keterbukaan informasi publik hendaknya menjadi perhatian. "Pemerintah Aceh tidak alergi dengan kritik, tentunya, kritik yang konstruktif," sebutnya.
Berikut Penerima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Katagori 'Cukup Informatif' Tahun 2019:
Peringkat I Kabupaten Aceh Tamiang, Peringkat II Kota Langsa, Peringkat III Kabupaten Aceh Tengah, Peringkat IV Kota Lhokseumawe dan Peringkat V Kota Subulussalam. [ZF]