Ilustrasi |
Kepala Lapas Narkoba Langsa, Yusrizal saat dikonfirmasi LintasAtjeh.com, Jum'at (22/11/2019) membenarkan adanya napi yang di vonis 20 tahun penjara itu kabur dari Lapas tersebut pada 13 November 2019 kemarin.
"Napi yang melarikan diri tersebut bernama Saryulis, warga Geudong Pasee, Aceh Utara," ujar Yusrizal.
Ia menjelaskan, kaburnya Saryulis alias Adek itu karena dibantu oleh anak buahnya yang merupakan Komandan Regu (Danru) Jaga di Lapas Narkotika Langsa berinisial D.
"D mengeluarkan napi tersebut tidak sesuai prosedur berlaku. Atas aksinya membantu mengeluarkan napi secara ilegal, oknum sipir itu telah diserahkan ke Polres Langsa guna dilakukan penyidikan lanjutan," terangnya.
Yusrizal juga mengatakan bahwa pihaknya telah melaporkan kejadian dimaksud ke Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Aceh.
Selain itu, pihaknya juga menyurati jajaran Polda Aceh untuk meminta bantuan agar menangkap napi yang kabur tersebut.[SM]